Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sita Akun IG untuk Promosikan Prostitusi Bungkus Night di Jakarta Selatan, Polisi Telusuri Terapis

Polisi menyita akun instagram yang digunakan tersangka kasus praktik prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di Hamilton Spa dan Massage, Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sita Akun IG untuk Promosikan Prostitusi Bungkus Night di Jakarta Selatan, Polisi Telusuri Terapis
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tempat spa yang dijadikan praktik prostitusi bertajuk Bungkus Night di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan disegel polisi, Senin (20/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyita akun instagram yang digunakan tersangka kasus praktik prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di Hamilton Spa dan Massage, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.

"Iya sudah disita (akun IG). Dan beberapa admin IG juga sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Ridwan mengatakan, saat ini penyidik masih menyelidiki lebih mendalam terkait pesta tersebut.

Di sisi lain, Ridwan menyebut tak menutup kemungkinan bakal memeriksa sejumlah wanita yang bekerja sebagai trapis di griya pijat tersebut.

"Secara bertahap ya kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Ridwan.

Baca juga: Direktur Operasional Hamilton Spa, Satu Dari Lima Orang Tersangka Kasus Prostitusi Bungkus Night 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus praktek prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di kawasan Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

Kelimanya itu memiliki peran berbeda dalam kasus ini mulai dari perancang hingga penyebar informasi acara tersebut.

"Jadi lima orang ini mulai dari yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload. Terus ada juga orang yang dimaksud itu dia yang upload ke Instagram dan menyebarkan ke mana-mana," kata Ridwan saat dihubungi, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Gelar Bungkus Night Pesta Berbalut Prostitusi, Ini Penampakan Segel di Hamilton Spa & Massage

"Jadi rangkaiannya dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.

Kini, kelimanya sudah ditahan dengan dijerat pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. Para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Lima orang itu orang dalam atau pekerja di hotel spanya. Tapi masih di dalami," ucapnya.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas