WN China yang Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik
WN China tersebut tidak menghadiri pemeriksaan Polda Metro jaya saat proses penyelidikan berlangsung.
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berinisial L masih terus diselidiki Polda Metro Jaya.
Ia melaporkan pria warga negara China, K, sejak April 2022 lalu. Setelah berproses tiga bulan lebih, kasus ini akhirnya mengemuka.
Baca juga: Polda Metro Merespon Aduan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Seorang Wanita dengan Terlapor WN China
Polisi menyebut terlapor tidak kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
K tak menghadiri pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro jaya saat proses penyelidikan berlangsung.
"Terkait warga negara China yang dilaporkan atas kekerasan seksual, jadi betul itu sudah dua kali dipanggil tidak hadir oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).
Peristiwa yang dialami L itu terjadi pada Juni 2020. Setelah dua tahun memendam peristiwa pilu itu, L memberanikan diri melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 2 April 2022.
Zulpan membeberkan, selama proses penyelidikan dalak kurun waktu dua bulan terakhir, terduga pelaku tak menunjukkan sikap kooperatif
K tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan polisi selama dua kali. WN China itu juga tak memberi keterangan yang jelas terkait alasan mangkir dari pemanggilan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Merespon Aduan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Seorang Wanita dengan Terlapor WN China
Atas sikap itu, Zulpan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara menentukan tahapan penanganan perkara itu.
"Penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan," ujar Zulpan.
Hingga saat ini, K masih berstatus sebagai saksi. Status saksi K berpotensi untuk dinaikkan menjadi tersangka apabila kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Jadi Korban Kekerasan di Tempat Kerja? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
"Sementara iya (saksi). Tapi kalau sudah penyidikan kan berarti ada tersangka. Karena dua kali tidak hadir, maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Zulpan.
Korban alami trauma berkepanjangan
Atas kasus yang dialami L, ia mengalami trauma psikis yang berkepanjangan. L sempat melakukan upaya hukum dengan berniat melaporkan pelaku di Polres Metro Jakarta Barat pada 2020 lalu.
Bukannya direspons baik, L justru mendapat balasan berupa ancaman dari pihak pelaku.
"Saya juga mau infokan ke publik, saya sempat terima pesan teks dari terlapor tapi diwakili kuasa hukumnya. Saya diminta menghentikan kasusnya dan saat itu belum laporan, baru info ke penyidik di level polres. Saya disuruh cabut laporannya. Kalau nggak, saya diancam akan dilaporkan balik," kata L saat ditemui wartawan.
Hingga kini, L terus mempertanyakan progres penyelidikan kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya. Korban melampirkan sejumlah bukti di antaranya hasil visum hingga riwayat percakapan dengan pelaku saat sebelum dan sesudah peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.
Baca juga: Sudah Periksa Saksi Korban, Iko Uwais Akan Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kasus Kekerasan
"Penyidik juga klarifikasi ke pelapor rekam medis saat jahit luka robek, bukti petunjuk TKP, chat semua sudah kita kasih semua ke penyidik dan di sini menang harapan kita penyidik berempati dan memiliki perspektif dari korban," tutur Prabowo.
Laporan dari korban ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/IV/POLDA METRO JAYA atas dugaan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual.
Pihak pelapor berharap, kasus ini agar cepat berproses untuk naik ke penyidikan karena sempat tersiar kabar bahwa terlapor K sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Kita harap penyidik segera menjalankan upaya hukum agar ini cepat berjalan kalau ditetapkan tersangka ya segera karena menurut kami semua bukti sudah jelas. Di UU TPKS kan cukup satu alat bukti. Yang diperbarui ini kan sudah disahkan satu alat bukti dan memperoleh keyakinan telah ada tindakan pidana," tutur Prabowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.