Buntut Promo Minuman Keras Bagi Pengunjung, Holywings Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
Manajemen Holywings dilaporkan atas dugaan penistaan agama gara-gara membuat promo bagi pengunjung yang bernama Muhammad oleh Holywings.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Promo minuman keras (miras) beralkohol gratis Holywings berbuntut panjang.
Manajemen Holywings dilaporkan atas dugaan penistaan agama gara-gara membuat promo bagi pengunjung yang bernama Muhammad oleh Holywings.
Pelaporan itu dilakukan seorang advokat bernama Feriyawansyah.
Pelaporan itu turut didampingi oleh advokat dan juga seorang artis, Sunan Kalijaga.
Baca juga: Deretan Kontroversi Holywings, Terbaru Pakai Nama Muhammad dan Maria dalam Promo Minuman Alkohol
Sunan Kalijaga mendampingi pelaporan dugaan penistaan agama itu ke Polda Metro Jaya dini hari tadi.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saat ini saya bersama tim dari himpunan advokat muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama dan kami juga dilakukan oleh salah satu kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Sunan Kalijaga dalam postingan di akun Instagramnya @sunankalijaga_sh, Jumat (24/6/2022).
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut dan jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan juga umat Nasrani dan dimana Alhamdulillah laporan kami hari ini sudah diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Sunan.
Pelaporan terhadap manajemen Holywings Indonesia itu juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan menyebut pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama dalam promo Holywings.
"Ya benar, sudah diterima Polda Metro. Selanjutnya akan dilakukan tahapan penyelidikan oleh penyidik," kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Baca juga: Pentolan 212 Desak Anies Baswedan Tutup Holywings Terkait Promosi Minuman Keras Gratis
Laporan dugaan penistaan agama itu diterima dengan nomor LP/8/3135V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 24 Juni 2022.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Holywings atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau
Pasal 156 A KUHP.