Permudah Penyelidikan, Polda Metro Jaya Gabung Laporan Dugaan Penistaan Agama Manajemen Holywings
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama terkait promo miras Muhammad-Maria oleh Holywings.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama terkait promo miras Muhammad-Maria oleh Holywings.
Beberapa laporan terkait Holywings sudah masuk ke Polda Metro Jaya.
Bahkan, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah turun tangan dan memeriksa beberapa saksi.
Untuk itu, Polda Metro Jaya akan menarik 2 laporan serupa yang masuk, masing-masing dilaporkan HAMI dan Ormas Pemuda Pancasila - KNPI.
"Memang ada juga laporan diterima Polres Jaksel, tapi tentunya dengan adanya laporan ini di Polda Metro Jaya kita akan tetap proses laporan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Zulpan menambahkan, untuk mempermudah penyelidikan, proses hukum yang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan nantinya akan disatukan.
"Iya (ditarik) karena di Polda Metro ada dua LP (laporan polisi)," ujar Zulpan.
Zulpan menyebut kedua laporan itu telah diterima oleh penyidik. Laporan dari HAMI ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sementara pelaporan oleh Pemuda Pancasila dan KNPI ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan hingga kini penyidik tengah mempelajari kedua laporan tersebut.
"Terkait dengan adanya laporan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik bahwa saya membenarkan hari ini Polda Metro Jaya terima dua laporan polisi dari dua kelompok berbeda. Di mana mereka melaporkan sebagai terlapor adalah pihak Holywings terkait apa yang diupload di media sosial oleh Holywings yang dianggap menistakan agama tertentu," katanya.
Baca juga: Terima Dua Laporan Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Janji Tangani Kasus Holywings Profesional
Zulpan memastikan penyidik akan profesional menangani kasus ini. Ia juga mengatakan bahwa beberapa saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
"Laporannya sudah diterima, tentu Polda Metro Jaya akan tangani kasus ini secara profesional. Kemudian penyidik akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait kasus ini," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang advokat bernama Feriyawansyah melaporkan manajemen Holywings ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/6/2022) dini hari tadi.
Laporan dugaan penistaan agama itu diterima dengan nomor LP/8/3135V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan selanjutnya akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Holywings atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Selang beberapa jam, manajemen Holywings kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penistaan agama. Kali ini laporan itu dibuat oleh Sapma Pemuda Pancasila (PP) hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Baca juga: Jika Terbukti Bersalah, Izin Holywings Harus Dicabut
Laporan itu dibuat pada Jumat (24/6/2022) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas pelapor Muhammad Akbar Supratman. Selanjutnya, kasus itu akan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.