Suami Istri Dibantu Adik Ipar Jadi Pencuri Sepeda Motor di Tangerang, Selalu Bawa Anak Saat Beraksi
Sepasang suami istri kompak menjadi pencuri sepeda motor di Kota Tangerang, Banten. Selalu bawa anak saat beraksi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sepasang suami istri kompak menjadi pencuri sepeda motor di Kota Tangerang, Banten.
Dalam melancarkan aksinya IA (28) DAN SDF (26) dibantu adik ipar sang istri berinisial EM (26).
Akhirnya ketiga pelaku pun diringkus aparat Polsek Ciledug.
"Jadi para pelaku ini satu keluarga. IA dan SDF suami istri, EM merupakan adik iparnya," ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Magantara, Jumat, 24 Juni 2022.
Magantara menuturkan pelaku pasangan suami istri selalu membawa anaknya saat beraksi.
Mereka memilih target acak selama beroperasi dan terlebih dahulu memantau situasi.
"Pasangan suami istri itu membawa salah satu anaknya seolah-olah membawa satu keluarga, kemudian mencari incaran," kata Magantara.
Baca juga: Modus Pecah Kaca Mobil, Pencuri Gondol Uang Rp320 Juta Milik Pesantren di Bireuen Aceh
Menurutnya suami merupakan sang eksekutor saat beraksi melakukan pencurian.
Sedangkan adik ipar yang juga menjadi tersangka merupakan penyedia kunci letter T untuk pasangan suami istri tersebut.
"Kedua tersangka mencari incaran secara acak. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci letter T yang disediakan EM," ujar Megantara.
"EM juga sebagai penerima dan hasil penjualan kejahatan dari pasangan itu," sambungnya.
Baca juga: Gasak Laptop, Tabung Gas dan Motor, 2 Pencuri yang Sekap Warga Palembang Nyamar Pakai Gamis
Pasalnya para tersangka tersebut merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian.
Mereka, mengaku baru beraksi selama dua kali dan selalu terekam CCTV.
"Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni, hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," kata Kapolsek.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid di Kabupaten Lahat Ditangkap Saat Cuci Sepeda Motor
Saat ini, ketiga pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan hasil pencurian tersebut.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satu Keluarga di Tangerang Kompak Jadi Pencuri Motor Amatiran, Modus Bawa Anak Saat Beraksi