Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya

Sebanyak 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta. Ini daftar lokasi dan penyebabnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawarman, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sebanyak 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta. Ini daftar lokasi dan penyebabnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dicabut izinnya oleh pemerintah provinsi (Pemprov).

Alhasil, ke-12 outlet Holywings yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta harus tutup.

Pencabutan izin operasi dari kafe dan bar Holywings bermula dari viralnya unggahan akun media sosial Holywings terkait promosi yang menggunakan nama "Muhammad dan Maria".

Baca juga: KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings

Berikut 12 Daftar Lokasi Outlet Holywings yang Berhenti Beroperasi:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

BERITA TERKAIT

4. Tiger

5. Dragon

Baca juga: Izin Holywings Dicabut, Nikita Mirzani Pikirkan Ribuan Karyawan

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawaan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawaan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas