Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobby Nasution hingga Gubernur Edy Rahmayadi Komentari Anies Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta

Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, angkat suara soal pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bobby Nasution hingga Gubernur Edy Rahmayadi Komentari Anies Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
Kolase Tribunnews
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kiri) dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan foto Holywings Kelapa Gading | Holywings Kelapa Gading menjadi salah satu outlet dari 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI. Pencabutan izin usaha ini merupakan imbas dari kasus promosi alkohol yang diberi nama Muhammad dan Maria. 

Satpol PP pun mengerahkan total 240 petugas untuk menutup seluruh outlet Holywings.

Kemudian, 240 petugas itu disebar ke 12 outlet Holywings sehingga setiap outlet yang akan ditutup dilakukan oleh 20 petugas secara serentak

“Jadi hari ini kami tugas dengan tim terpadu akan segera melakukan kegiatan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dikutip dari Tribun Jakarta.

Arifin mengungkapkan penutupan akan ditandai adanya pemasangan spanduk yang bertuliskan penyegelan outlet Hoywings.

Selain itu, ia menjelaskan 12 outlet Holywings yang akan ditutup ini tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Dalam penutupan ini, Arifin mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

“Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Alasan Penutupan Holywings di Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews, pencabutan izin usahan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pencabutan izin ini berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta.

Selain itu, pencabutan ini juga sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sementara pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin usaha Holywings diantaranya adalah ditemukannya beberapa outlet di Jakarta yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya

Sebagai informasi, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar yaitu sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas