Bobby Nasution hingga Gubernur Edy Rahmayadi Komentari Anies Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, angkat suara soal pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, angkat suara soal pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta, oleh Pemprov DKI Jakarta.
Berbeda dengan di Jakarta, Bobby Nasution mengatakan outlet Holywings di Medan hanya mendapat teguran.
Menantu Presiden Joko Widodo itu meminta supaya manajemen Holywings menyampaikan permohonan maaf, terkait penggunaan nama Muhammad dan Maria untuk promosi alkohol.
"Kemarin sudah kami tanyakan dengan Forkopimda, dan saat ini pihak Holywings masih kita kasih teguran dan meminta agar mereka mau meminta maaf kepada masyarakat Kota Medan secara langsung," kata Bobby Nasution, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, promosi berbau SARA itu tidak sepatutnya terjadi.
"Memang belum ada untuk penutupan tapi saya sudah koordinasi dengan Polrestabes dan kemarin kami, Polrestabes Medan, Serta pemuka agama baik agama muslim maupun Kristiani sudah bertemu dengan pihak terkait untuk diberikan teguran dan mereka nantinya akan meminta maaf kepada masyarakat Kota Medan," jelasnya.
Bobby juga mengimbau kepada seluruh restoran agar kiranya mempromosikan suatu produk tidak membawa agama, ras dan suku budaya.
"Kami himbau karena nama yang di promosikan oleh restoran itu nama yang sangat berarti untuk umat muslim maupun umat kristiani," jelasnya.
Pemko Medan kata Bobby akan memberikan pemahaman yang tegas kepada Holywings.
Baca juga: Izin Dicabut, Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekfraf Jakarta Pusat
"Kami beri pemahaman tegas juga kemarin kepada pihak restoran melalui Polrestabes Medan dan pemuka agama," tukasnya.
Sementara itu, Edy Rahmayadi menilai tidak sepatutnya usaha atau bisnis sengaja menggunakan isu SARA.
"Pastinya kalau di sini tenang-tenang kalian juga tenang-tenang dulu dan tak boleh, itu kesalahan orang, orang tak boleh melakukan bisnis yang menyentuh orang lain, ini yang tak boleh," kata Edy saat diwawancarai, Selasa (28/6/2022).
Namun Edy tidak menjelaskan secara detil soal apa langkah Pemprov Sumut terhadap Holywings selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui pencabutan izin 12 outlet Holywings.
Satpol PP pun mengerahkan total 240 petugas untuk menutup seluruh outlet Holywings.
Kemudian, 240 petugas itu disebar ke 12 outlet Holywings sehingga setiap outlet yang akan ditutup dilakukan oleh 20 petugas secara serentak
“Jadi hari ini kami tugas dengan tim terpadu akan segera melakukan kegiatan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dikutip dari Tribun Jakarta.
Arifin mengungkapkan penutupan akan ditandai adanya pemasangan spanduk yang bertuliskan penyegelan outlet Hoywings.
Selain itu, ia menjelaskan 12 outlet Holywings yang akan ditutup ini tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Dalam penutupan ini, Arifin mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
“Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” jelasnya.
Alasan Penutupan Holywings di Jakarta
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Dikutip dari Tribunnews, pencabutan izin usahan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan izin ini berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta.
Selain itu, pencabutan ini juga sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sementara pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin usaha Holywings diantaranya adalah ditemukannya beberapa outlet di Jakarta yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya
Sebagai informasi, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar yaitu sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” kata Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata.
Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta soal penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group DKI Jakarta.
Faktanya, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol yang mana penjualan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Padahal secara legalitas Holywings harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301 untuk dapat menjual minuman beralkohol.
Baca juga: Berkaca Kasus Holywings, Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Minta Pengusaha Bijak dalam Promosi
Kepala DPPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Ratu Rante Allo mengatakan 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta, lima diantaranya tidak memiliki SKP KBLI 47221.
Sehingga karean itu rekomendasi dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta bisa menjadi dasar pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Adapun 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya yaitu:
- Holywings Tanjung Duren
- Holywings Kalideres
- Holywings Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings Pantai Indah Kapuk
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epientrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul GUBERNUR Edy Rahmayadi Angkat Bicara soal Pencabutan Izin 12 Outlet Holywings dan Menantu Presiden Minta Holywings Agar Mohon Maaf Kepada Masyarakat