Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal 12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya, Seorang Karyawan Curhat: Mudah-mudahan Gak Tutup Permanen

Seorang karyawan Holywings di The Garrison Kemang, Jakarta, berharap tempat kerjanya tak ditutup permanen.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal 12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya, Seorang Karyawan Curhat: Mudah-mudahan Gak Tutup Permanen
TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta. 

12 Gerai Ditutup

Suasana outlet Holywings di bilangan Jakarta Selatan setelah resmi ditutup, Rabu (28/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Suasana outlet Holywings di bilangan Jakarta Selatan setelah resmi ditutup, Rabu (28/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Baca juga: Neon Box Diturunkan, Begini Situasi Terkini Outlet Holywings di Jalan Gunawarman Usai Izin Dicabut

BERITA TERKAIT

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas