Mahasiswa Bunuh dan Buang Jasad Temannya di Kali Pesanggrahan, Pelaku Infakan Uang Korban ke Masjid
Tersangka pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat salat dan menginfakan uang korban.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan, MRIA sempat melakukan hal terduga setelah melakukan aksi kejinya.
Ia sempat salat dan berinfak sebesar Rp 500 ribu untuk satu masjid.
Mirisnya, infak yang disalurkan merupakan uang korban Aples Bagus Trion Langgeng.
“Usai membunuh, tersangka kembali ke mess untuk mandi dan salat subuh di masjid. Saat di masjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp 500 ribu ke kotak amal masjid,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).
Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan uang milik korban untuk servis motor yang ia gadaikan kepada korban.
Keduanya diketahui merupakan teman satu perantauan dari Lampung.
Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dibuang ke Kali Pesanggrahan, Pelaku Mengaku Dendam
“Setelah selesai melakukan servis, tersangka membawa motor korban ke daerah Bogor dan menyewa hotel untuk bersembunyi," kata Zulpan.
Pelaku yang merupakan seorang tega menghabisi nyawa rekannya lantaran dendam dan sakit hati atas perlakuan kasar korban.
"Tersangka marah karena sering mengalami kekarasan yang dilakukan korban," katanya.
Awalnya korban dan tersangka merupakan teman dan sama-sama berasal dari Lampung.
Baca juga: Polda Metro Olah TKP Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dibuang ke Kali Pesanggrahan
"Si korban sering datang ke ruko untuk menginap, pelaku mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari korban," ujarnya.
Karena terus mendapat perlakuan itu, kesabaran pelaku habis.
Senin 27 Juni 2022, setelah salat magrib, pelaku yang tertidur di ruko tempatnya menginap di Kawasan Fatmawati dibangunkan korban.
Tiba-tiba korban menendang pelaku hingga membuatnya kaget dan terbangun.
Baca juga: Kronologi Mayat Pria dalam Karung Ditemukan di Kali Pesanggrahan, Ternyata Korban Pembunuhan
"Puncak permasalahan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB saat tersangka selesai salat magrib tersangka tidur di kasur tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban," ujarnya.
Sempat terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban hingga akhirnya ia melihat pisau di atas meja lalu mengambilnya.
Tanpa pikir panjang ia menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali sampai korban tewas.
Tersangka lantas mandi untuk membersihkan diri.
Ia juga mengepel darah korban dengan cara mengepel lantai kamar.
Kemudian muncul niat dari pelaku untuk mengambil harta benda korban.
Tersangka juga mencari cara untuk menyembunyikan jasad korban.
"Tersangka mengambil uang serta handphone milik korban. Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling. Setelah itu tersangka menunggu situasi sepi lalu membuang baju tersangka ke tempat sampah di pinggir jalan," ujar dia.
Zulpan menambahkan, tersangka mengeluarkan korban dan membawanya dengan sepeda motor ke Kali Pesanggrahan.
Jasad korban diletakan di bagian depan dengan posisi tubuh melintang.
Setibanya di Kali Pesanggrahan, tersangka memasukan batu ke dalam karung lalu mengikat ujung karung dengan tali rafia agar karung yang membungkus korban tak lepas.
"Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri," katanya.
Persembunyian tersangka akhirnya terendus polisi dan akhirnya dicokok tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Bogor.
Tersangka ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 29 Juni 2022.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.