Pergantian 22 Nama Jalan Tuai Polemik, Gubernur DKI Anies Baswedan Bakal Dipanggil Kemendagri ?
Kemendagri hingga pengamat bersuara soal polemik pergantian 22 nama 2 jalan di DKI Jakarta jadi nama tokoh DKI, Mendagri belum akan panggil Anies.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 22 Nama jalan di DKI Jakarta telah ganti nama menjadi tokoh Betawi.
Meski begitu, polemik soal pergantian 22 nama jalan di DKI Jakarta itu terus berhembus.
Wamendagri John Wempi Wetipo bersuara menyikapi polemik pergantian 22 nama jalan di DKI Jakarta
Pengamat pun tak ragu memberikan saran pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pergantian 22 nama jalan tersebut.
Lantas apakah Anies Baswedan bakal dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri ?
Belum Akan Panggil Anies Baswedan
Kementerian Dalam Negeri belum akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pergantian nama jalan di Jakarta yang menuai polemik.
Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya belum ada rencana memanggil Anies Baswedan soal masalah tersebut.
"Kalau itu belum ada," kata John Wempi di Discovery Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).
Kemendagri Segera Rapat Tentukan Sikap Hadapi Polemik Pergantian Nama Jalan
Meski begitu, masalah polemik pergantian nama jalan di Jakarta ini akan dibahas secara internal Kemendagri dahulu.
Kemudian Kemendagri akan menentukan sikap ke depan.
"Nanti coba kita secara internal kami minta arahan ke Pak Menteri Dalam Negeri untuk kira-kira Kemendagri sikapnya seperti apa," ucap John Wempi.
Minta Masyarakat Jangan Khawatir
Di sisi lain, Wamendagri mengimbau supaya masyarakat tidak khawatir terkait kebijakan perubahan nama jalan, terutama soal kepengurusan dokumen.
John Wempi memastikan pemerintah akan bertanggungjawab menyelesaikan kepengurusan dokumen masyarakat apapun tanpa pungutan alias gratis.
"Kan kalau perubahan nama dilakukan oleh pemerintah, berarti pemerintah bertanggungjawab terhadap warganya untuk menyelesaikan tanpa ada pungutan-pungutan apapun," kata Wamendagri.
Wamendagri Pastikan Kawal Pergantian Domisili KTP Warga Jakarta
John Wempi menuturkan proses perubahan domisili KTP akan dilaksanakan secara bertahap.
"Kalau perubahan nama dilakukan oleh pemerintah, berarti pemerintah bertanggung jawab terhadap warganya," kata John usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas 2022 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).
Selain itu, John juga memastikan tidak ada pungutan apapun bagi warga yang akan memproses perubahan domisili dokumen-dokumen penting lainnya.
Kemendagri pastikan akan mengawal proses perubahan domisili dokumen warga, meskipun kewenangannya ada di Pemprov DKI Jakarta.
"Kemendagri, kita akan mengawal semua proses ini (perubahan KTP) tanpa menyulitkan warga masyarakat yg ada di DKI," ujar John.
Dalam jangka pendek, John menyebut, perubahan alamat domisili ini juga akan berdampak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI kemarin, kami hanya sebatas dapat info dan kami menyelesaikan proses ini supaya tidak mengorbankan warga masyarakat terkait dengan penamaan yang baru, karena ini kan bicara soal domisili," papar John.
Dibandingkan Jadi Nama Jalan, Pengamat Sarankan Nama Tokoh Betawi Jadi Nama Taman hingga Gedung
Pengamat lingkungan sekaligus pakar tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan soal pergantian nama jalan di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Diketahui, pergantian 22 nama jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi menimbulkan polemik di masyarakat.
Pasalnya, sejumlah warga merasa pergantian ini justru mempersulit mereka secara administrasi.
Melihat dampak yang ada, Nirwono meminta agar Anies Baswedan memberikan nama tokoh tersebut untuk taman, gedung kesenian hingga lapangan olahraga di Jakarta.
"Pemberian nama-nama tokoh Betawi bisa dialihkan ke pemberian nama untuk taman, gedung kesenian/budaya, lapangan olahraga, yang jumlahnya banyak di Jakarta. Sehingga tidak akan menyulitkan warga tetapi tetap dapat menghormati tokoh-tokoh Betawi dengan layak dan mulia," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Nasib 5.637 Warga DKI Jakarta Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan
Terlebih perubahan nama jalan di DKI Jakarta memang bertujuan untuk memudahkan sistem pencarian alamat sekaligus memberikan penghormatan atau penghargaan kepada para Pahlawan Nasional, tokoh Betawi, maupun tokoh lain yang berjasa bagi DKI Jakarta.
Di mana proses perubahan nama jalan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai sejarah atau ketokohan nama yang diusulkan maupun nilai historis nama jalan eksisting yang akan diubah.
Nama-nama tokoh yang diusulkan pun diselaraskan dengan lokasi tempat kelahiran, tempat wafat, ataupun kiprahnya sehingga memiliki makna yang lebih luas bagi nama ruas jalan di Jakarta.
"Ke depan perubahan nama jalan karena berkaitan dengan kehidupan dan kegiatan banyak orang, maka hrs dilakukan kajian mendalam, termasuk sejarah lokasi jalan, konteks tata kota/kawasan (yang memiliki sejarah, identitas khusus) diikuti dengan diskusi mendengarkan aspirasi dan sosialisasi ke masyarakat yang tinggal di jalan tersebut. Sehingga tidak akan menimbulkan resistensi dari masyarakat yang terdampak," paparnya.
Banyak Ditolak Warga, Pemprov DKI Evaluasi Kebijakan Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta
Pergantian nama 22 jalan di DKI Jakarta menuai pro dan kontra, tak sedikit warga yang justru menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun berjanji bakal mengevaluasi ulang kebijakan ini.
"Ya (penolakan pergantian nama jalan) itu hak dari warga. Nanti kami evaluasi," ucapnya di Balai Kota, Senin (28/6/2022) malam.
Riza menjelaskan, sebenarnya keputusan pergantian nama jalan di Jakarta ini diambil berdasarkan kajian matang Pemprov DKI Jakarta.
Masyarakat pun turut dilibatkan dalam pergantian nama 22 ruas jalan ini.
"Prinsipnya pemerintah mengambil satu kebijakan, apalagi sudah diputuskan tentu melalui satu proses yang panjang sesuai aturan dan ketentuan," ujarnya.
"Bahkan, aspirasi dari masukan semua. Tapi, kalau ada warga yang keberatan nanti kami komunikasikan," sambungnya.
Daftar Pergantian Nama Jalan, Gedung dan Zona di Jakarta:
Nama jalan
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
Kampung
1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A PBB)
2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)
Gedung
1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)
2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan) (tribun network/thf/TribunJakarta.com/wartakotalive.com)