Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo untuk Barang Bukti Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Kombes Pol Endra Zulpan menyebut akun media sosial yakni Twitter @KRMTroysuryo2 disita sebagai barang bukti.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo untuk Barang Bukti Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
ISTIMEWA
Roy Suryo. Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo untuk Barang Bukti Kasus Meme Stupa Candi Borobudur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan informasi terbaru perihal kasus dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan terlapor pakar Telematika Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut akun media sosial yakni Twitter @KRMTroysuryo2 disita sebagai barang bukti.

"Iya disita, akun Twitter yang dia gunakan untuk unggahan itu. Nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTroysuryo2," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut perihal penyitaan akun Roy Suryo.

Ia hanya menyebut barang bukti diperlukan penyidik untuk menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan perwakilan umat Budha.

Dia hanya mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan menistakan agama oleh Roy Suryo lewat akun media sosial itu.

Baca juga: Lieus Sungkharisma Heran Kasus Meme Borobudur Terkesan Menargetkan Roy Suryo

"Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas