Tiara Marleen Nangis Ngaku Salah Saat Dimediasi Dengan Haji Faisal di Polres Metro Depok
Dalam pertemuan tersebut, tangis Tiara Marleen pecah akhirnya bisa bertemu Haji Faisal di ruang mediasi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mediasi pedangdut Tiara Marleen dengan Haji Faisal berjalan alot di Polres Metro Depok, pada Jumat (2/7/2022).
Dalam pertemuan tersebut, tangis Tiara Marleen pecah akhirnya bisa bertemu Haji Faisal di ruang mediasi.
Pelantun lagu Ikan Asin itu menyebut tangisannya datang karena kebahagiaan menyambut naiknya untuk bisa mediasi dengan menantu Doddy Sudrajat itu.
"Aku nangis bahagia bisa ketemu pak Haji orangnya baik banget," kata Tiara Marleen pada Jumat (1/7/2022).
Dikesempatan yang sama, Tiara Marleen mengaku bersalah atas apa yang ia lakukan terhadap keluarga Haji Faisal.
Baca juga: Alasan Haji Faisal Ogah Damai dengan Tiara Marleen
Sebab Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak kasus pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal dunia yakni Vanessa Angel.
Ia menyebut kehamilan Vanessa Angel terjadi di luar nikah.
"Aku merasa bersalah gitu lho. Kedepannya, serahkan semua ke polisi aja," ucap Tiara Marleen.
Lebih daripada itu, Tiara siap menanggung risiko atas perbuatannya, termasuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok.
"Apapun keputusannya saya siap, sabar. Terpenting saya sudah minta maaf. Saya mengakui kalau saya salah," kata pelantun Ikan Asin ini.
Namun demikian, Haji Faisal tak mau mengambil jalur damai atas perbuatan Tiara Marleen.
Ia akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ini sudah terlalu berlebihan. Bagaimana selanjutnya, kami serahkan ke hukum. Tapi yang jelas, lanjut sih," ucap Haji Faisal.
Diketahui, Tiara Marleen resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Selasa 24 Maret 2022 lalu. oleh Polres Metro Depok.
Laporan Tiara Marleen tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.