Manuver Anies Baswedan Soal Pergantian Nama Jalan Terus Berlanjut, Anggota DPRD: Pak Anies Blunder
Menurut Anies, pergantian 22 nama jalan di Jakarta itu baru gelombang pertama dan ia siap melakukan pergantian nama jalan gelombang selanjutnya
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota dengan nama tokoh Betawi.
Menurut Anies Baswedan, pergantian 22 nama jalan di Jakarta itu baru gelombang pertama dan ia siap melakukan pergantian nama jalan gelombang selanjutnya.
Meskipun tidak menyebutkan secara pasti jumlah nama jalan selanjutnya yang akan diganti, namun Anies Baswedan memastikan hal itu akan dilakukan hingga tuntas.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat 22 Tokoh Betawi yang Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan
"Ini (pergantian nama jalan) tidak selesai di sini. Ini gelombang pertama, nanti kami akan teruskan sampai tuntas," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).
Orang nomor satu di DKI ini menyebut, keputusan pergantian nama jalan diambil sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka yang telah melestarikan kebudayaan Betawi.
Dengan demikian, nama para tokoh Betawi itu akan tetap selalu dikenang dan jasanya tak dilupakan oleh generasi penerus bangsa.
"Ini akan mencerminkan di kota ini ada banyak pribadi-pribadi yang berjasa. Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," ujarnya.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, pergantian nama ini bisa menginspirasi para milenial untuk turut melestarikan budaya Betawi.
"Kami menghormati, mengenang, dan memberi inspirasi dengan mengabadikannya dan menjadikan nama jalan di Jakarta," tuturnya.
Baca juga: Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan, Ketua DPRD DKI Sebut Tidak Sah, Mengapa ?
"Harapannya Jakarta makin mencerminkan sebagai kota yang menghormati pribadi-pribadi yang berjasa dan menjadikan pribadi yang berjasa sebagai inspirasi bagi generasi ke depan," sambungnya.
Anies pun memastikan, seluruh pergantian dokumen kependudukan, kendaraan, dan pertanahan tidak akan membebani masyarakat.
Dokumen yang saat ini dimiliki masyarakat pun masih sah atau legal hingga masa berlakunya habis.
"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, dan kendaraan bermotor semuanya masih sahih bersamaan dengan berakhirnya validitas dokumen," kata Anies.
Ditentang Anggota DPRD DKI