Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM DKI Naik Level 2, Respons Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya hingga Aturan Pembatasan

PPKM diperpanjang hingga awal Agustus 2022, DKI Jakarta naik level 2, begini respons Gubernur Anies Baswedan serta wakilnya hingga saran dari DPRD DKI

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in PPKM DKI Naik Level 2, Respons Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya hingga Aturan Pembatasan
Kolase Tribunnews
Respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria atas status DKI Jakarta yang naik jadi PPKM level 2 hingga awal Agustus 2022.  

Sementara itu, jumlah wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2 hanya 1 kabupaten/kota yakni Kabupaten Sorong.

Baca juga: Pakar Epidemiologi Nilai PPKM Level 2 Sebagai Payung Strategi Pengendalian Covid-19

Bahkan Presiden Joko Widodo memprediksi puncak kasus positif COVID-19 akan terjadi pada pekan depan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat terbatas khusus membahas antisipasi lonjakan kasus COVID-19 bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan.

"Kita akan evaluasi kebijakan PPKM yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada 1.614 kasus dan diprediksi puncak kasusnya ada di Juli ini minggu kedua atau minggu ketiga," kata Jokowi, Senin (4/7/2022).

Akibat hal tersebut, Jokowi meminta jajarannya untuk menggencarkan kembali pentingnya protokol kesehatan (prokes).

Ia juga meminta untuk mempercepat vaksinasi, termasuk vaksin booster atau dosis ketiga di kota yang memiliki interaksi antar masyarakatnya tinggi.

Adapun aturan PPKM level 2 tidak mengalami perubahan dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali Sampai 1 Agustus

Berita Rekomendasi

Berikut aturan lengkap PPKM level 2:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

2. Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50 % untuk pelayanan administrasi.

3. Kegiatan Perhotelan non-Karantina

Kegiatan perhotelan non-karantina maksimal kapasitas pengunjung 75 (tribun network/thf/TribunJakarta.com/wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas