Kemensos Cabut Izin ACT, Wagub DKI Sebut Izin di DKI Jakarta Otomatis Tak Berlaku
Dengan telah dicabutnya izin PUB ACT, secara otomatis izin kegiatan ACT di Jakarta pun otomatis juga tidak berlaku.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial direspons oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dengan telah dicabutnya izin PUB ACT, secara otomatis izin kegiatan ACT di Jakarta pun otomatis juga tidak berlaku.
"Kan sudah otomatis ya, kalau sudah dilakukan pencabutan oleh Kementerian Sosial sekarang bahkan rekeningnya sudah diblokir oleh PPATK," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (7/7/2022) malam.
Dengan adanya kasus ini, Ariza mengajak semua pihak untuk berhati-hati dalam mengelola dana dari masyarakat.
Apalagi menyoal dana sumbangan yang memang diperuntukan bagi mereka yang membutuhkan.
"Ya tentu semua seperti itu otomatis ya dan juga kita akan lakukan berbagai evaluasi. Ya izin kan macam-macam bentuknya, tapi kalau izin usahanya dicabut berarti yang lain tidak bisa ya, sekalipun katakanlah izin domisili masih ada kan tidak bisa berlaku kalau izin usahanya tidak ada," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Menduga ACT Selewengkan Donasi Umat untuk Kepentingan Pengurus Yayasan
"Tentu kita berharap ke depan semua bisa lebih hati-hati lagi. Mari kita gunakan dana umat untuk kepentingan umat untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan semuanya kita serahkan. Kita tunggu aja nanti hasil pemeriksaannya," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, izin kegiatan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra mengatakan, pihaknya kini tengah mengevaluasi izin kegiatan ACT yang masih berlaku hingga 2024.
Evaluasi bersama Dinas Sosial dilakukan menyusul dugaan adanya penggelapan dana donasi yang dilakukan para petinggi lembaga filantropi itu.
"Sedang kami koordinasikan (untuk evaluasi izin kegiatan ACT) dengan SKPD terkait," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengakui, proses evaluasi dilakukan menyangkut kemungkinan mencabut izin kegiatan ACT.
"(Pencabutan izin kegiatan) saat ini masih proses evaluasi oleh SKPD terkait," ujarnya.
Sebagai informasi, izin kegiatan milik ACT diterbitkan Pemprov DKI lewat surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.
Informasi yang didapat dari situs resmi ACT, izin tersebut masih berlaku hingga 25 Februari 2024.
Tak hanya itu, ACT juga memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB) untuk kategori umum dan kategori bencana.
Namun, izin tersebut baru-baru ini dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI setelah muncul dugaan penggelapan dana donasi yang dilakukan petinggi lembaga filantropi tersebut.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/ HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Baca juga: Kemensos Cabut Izin PUB, ACT Putuskan Hentikan Sementara Aktivitasnya
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).
Muhadjir menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma yang sedang menunaikan ibadah ke tanah suci.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, Rabu (6/7/2022).
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dinyatakan bahwa ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyakbanyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen,” terang Muhadjir.
Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Ngaku Dicecar Seputar Legal Yayasan oleh Penyidik Bareskrim Polri
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah akan bersikap responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Ikuti Kemensos Cabut Izin Kegiatan ACT, Wagub Ariza Ungkap Penyebabnya