Kemensos Cabut Izin ACT, Wagub DKI Sebut Izin di DKI Jakarta Otomatis Tak Berlaku
Dengan telah dicabutnya izin PUB ACT, secara otomatis izin kegiatan ACT di Jakarta pun otomatis juga tidak berlaku.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial direspons oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dengan telah dicabutnya izin PUB ACT, secara otomatis izin kegiatan ACT di Jakarta pun otomatis juga tidak berlaku.
"Kan sudah otomatis ya, kalau sudah dilakukan pencabutan oleh Kementerian Sosial sekarang bahkan rekeningnya sudah diblokir oleh PPATK," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (7/7/2022) malam.
Dengan adanya kasus ini, Ariza mengajak semua pihak untuk berhati-hati dalam mengelola dana dari masyarakat.
Apalagi menyoal dana sumbangan yang memang diperuntukan bagi mereka yang membutuhkan.
"Ya tentu semua seperti itu otomatis ya dan juga kita akan lakukan berbagai evaluasi. Ya izin kan macam-macam bentuknya, tapi kalau izin usahanya dicabut berarti yang lain tidak bisa ya, sekalipun katakanlah izin domisili masih ada kan tidak bisa berlaku kalau izin usahanya tidak ada," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Menduga ACT Selewengkan Donasi Umat untuk Kepentingan Pengurus Yayasan
"Tentu kita berharap ke depan semua bisa lebih hati-hati lagi. Mari kita gunakan dana umat untuk kepentingan umat untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan semuanya kita serahkan. Kita tunggu aja nanti hasil pemeriksaannya," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, izin kegiatan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra mengatakan, pihaknya kini tengah mengevaluasi izin kegiatan ACT yang masih berlaku hingga 2024.
Evaluasi bersama Dinas Sosial dilakukan menyusul dugaan adanya penggelapan dana donasi yang dilakukan para petinggi lembaga filantropi itu.
"Sedang kami koordinasikan (untuk evaluasi izin kegiatan ACT) dengan SKPD terkait," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengakui, proses evaluasi dilakukan menyangkut kemungkinan mencabut izin kegiatan ACT.
"(Pencabutan izin kegiatan) saat ini masih proses evaluasi oleh SKPD terkait," ujarnya.
Sebagai informasi, izin kegiatan milik ACT diterbitkan Pemprov DKI lewat surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.