Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lika-liku Ali, Lawan Larangan Berjualan Hewan Kurban di Trotoar Demi Dapur Tetap Ngebul

Trotoar di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Thomas, Jalan Cideng Timur, Jakarta Pusat, mereka sulap menjadi lapak jualan hewan kurban.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lika-liku Ali, Lawan Larangan Berjualan Hewan Kurban di Trotoar Demi Dapur Tetap Ngebul
Mario Christian Sumampow
Lapak Ali bersama beberapa penjual hewan kurban lainnya di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Thomas, Jalan Cideng Timur, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali dan teman-temannya beralih profesi ketika hari perayaan Idul Adha menjelang.

Trotoar di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Thomas, Jalan Cideng Timur, Jakarta Pusat, mereka sulap menjadi lapak jualan hewan kurban.

Ali mengatakan hal ini ia lakukan agar dapur tetap mengepul.

Berjualan di trotoar tentu tidak tanpa halangan bagi Ali dan kawan-kawannya.

Apalagi mengingat adanya larangan pemerintah kota agar masyarakat tidak berjualan di area fasilitas umum, khususnya trotoar.

Aturan ini terasa begitu memberatkan bagi Ali.

"Menyusahkan, karena kita enggak bisa jualan di dalam gang. Harus di jalan seperti ini. Kan lebaran kita juga, semua orang butuh kambing," cerita Ali kepada Tribunnews, Jumat (8/7/2022) sore saat ditemui di lapak jualannya.

Baca juga: Jelang Idul Adha, MUI Minta Pemerintah Buat Jaminan Hewan Bebas Penyakit Mulut dan Kuku

Berita Rekomendasi

Tak satu dua kali Ali harus berhadapan dengan pihak pemerintah kota yang datang untuk membubarkan lapaknya.

Adu argumen pun terjadi. Pihak Ali meminta kompensasi agar lapak tidak dibubarkan.

"Pihak pemerintah kota datang, tapi enggak dibubarin. Kita sudah adu argumen dan mereka kasih dispensasi. Makanya kita juga tiga hari saja untuk jualan," ucap Ali.

"Kita sebenarnya minta waktu jualan seminggu, tapi dari mereka enggak boleh. Akhirnya tiga hari saja, itu pun masih ditentang," tambahnya.

Tiga hari dirasa masih belum cukup bagi Ali dan rekannya. Sebab pasokan kambing yang mereka jual belum tentu habis. Mau tidak mau Ali harus membayar ganti rugi kambing-kambing yang tidak terjual. 

Ali dan rekan-rekannya berjualan kambing sebagai tangan kedua, kambing-kambing ini mereka borong dari kenalannya yang punya peternakan kambing.

"Kalau enggak habis, enggak bisa pulang. Kita harus beli kambingnya, makanya kalau bisa lebih lama jualan di sini seperti tujuh harian, kita bisa napas," ucap warga asli kawasan Cideng ini.

Besar harapan Ali agar pemerintah kota meniadakan larangan membuka lapak jualan di trotoar, khususnya ketika datang hari raya Iduladha.

Sebab bagi Ali dan rekan-rekannya di momen seperti ini mereka bisa mendapat pemasukan lebih untuk melanjutkan hidup.

"Harapannya larangan seperti itu tidak ada. Karena saya gerah juga kadang. Maksudnya susah nyari duit doang. Kalau seperti ini tiga hari saja (berjualan) kita ketar-ketir. Besok mau takbiran," harapnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang pedagang hewan kurban menjajakan dagangannya di area fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), khususnya trotoar.

Pernyataan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting. 

"Yang jelas fasum - fasos tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang," tegas Bakwan di kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). 

Selain secara norma dilarang aturan, penggunaan trotoar sebagai lapak jual beli hewan kurban juga mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi mengakibatkan kemacetan akibat pembeli memarkir kendaraan di pinggir jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas