Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Preman Sok Gagah Tutup Jalan di Balaraja, Palak Warga dan Buruh Minta Uang Rp 1 Juta 

Empat preman meresahkan warga Balaraja karena kerap kali memalak atau melakukan pemerasan, minta uang jutaan rupiah, kini ditangkap polisi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 4 Preman Sok Gagah Tutup Jalan di Balaraja, Palak Warga dan Buruh Minta Uang Rp 1 Juta 
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan. Polisi menangkap 4 preman yang meresahkan warga dan buruh di Balaraja, Tangerang mereka kerap mabuk-mabukkan dan palak korban hingga jutaan rupiah. 

Walau sempat ditolak, para tersangka akhirnya mengambil uang tersebut dan para korban melintas menuju mess.

Ternyata aksi para tersangka tidak berhenti di situ karena, saat TB hendak kembali ke Jakarta, dirinya diadang lagi.

Oleh tersangka yang sama, keempatnya kini menaruh kursi di tengah jalan.

"Sekarang para tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp 1 juta namun korban menolak. Karena terus dipaksa, korban kembali memberi uang sebesar Rp 300 ribu, tapi melalui transfer ke rekening salah satu tersangka," papar Romdhon.

Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

Sayang, saat itu para tersangka sudah melarikan diri.

Namun, pada Kamis (14/7/2022) kemarin Polsek Balaraja kembali mendapatkan informasi ada sejumlah orang yang melakukan pemalakan.

Berita Rekomendasi

Kali ini pemalakan menyasar kepada sopir kendaraan barang bahan baku.

"Dari situ polisi langsung bergerak dan menangkap keempat tersangka," tutur Romdhon.

Baca juga: Ancam Ibu-ibu Pakai Golok, Preman di Sergai Sumut Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, empat pria yang diamankan ini ternyata pelaku yang sama kasus pemalakan kepada TB.

Usut punya usut, keempatnya juga ternyata sering meresahkan warga dan buruh yang bekerja di PT SRKI karena hobi malak dan mabuk-mabukan.

"Para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan," tutur Romdhon.


Dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Juga disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bandit di Balaraja Incar Buruh: Sambil Mabuk Setopin Mobil Melintas, Main Pukul Minta Uang Rp 1 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas