Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Tentukan Status Tersangka Kecelakaan Maut Cibubur dalam 24 Jam Jika Ditemukan Kelalaian

Polisi bakal menetapkan status tersangka atas insiden kecelakaan maut Cibubur yang melibatkan truk tangki Pertamina dengan sejumlah kendaraan

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Polisi Bakal Tentukan Status Tersangka Kecelakaan Maut Cibubur dalam 24 Jam Jika Ditemukan Kelalaian
Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
Kondisi truk tangki Pertamina pengangkut BBM nomor polisi B 9598 BEK yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Alternatif Transyogi, Cibubur, arah ke Cileungsi, Jawa Barat, Senin, 18 Juli 2022. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal menetapkan status tersangka atas insiden kecelakaan maut Cibubur yang melibatkan truk tangki Pertamina dengan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan pihaknya hingga saat ini masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Aan menambahkan pihaknya bakal memproses semua yang punya keterkaitan dengan insiden kecelakan maut itu.

“Semua yang terlibat pasti kita akan proses. Termasuk pihak-pihak pengelola jalan, apakah ada kelalaian di situ. Kemudian pengusaha. Ini masih berkembang,” kata Brigjen Pol. Aan Suhanan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022).

Aan lantas mengatakan bahwa peristiwa di Cibubur ini mirip dengan kecelakaan maut terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpanan, Kalimantan Timur.

Kecelakaan itu melibatkan belasan kendaraan.

Berita Rekomendasi

Data sementara, dua orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (21/1/2022) lalu.

“Ini persis kasusnya seprtti Kaltim. Kaltim ini ada lampu merah pas turunan. Kita tunggu proses penyelidikan,” ucap Aan.

Ia menambahkan status pengumdi truk Pertamina saat ini dalam kondisi sehat. Ditambahkannya, polisi belum mengetahui apakah sopir dalam keadaan mengantuk atau dalam pengaruh obat saat kecelakaan terjadi.

“Kondisinya sehat. Kita kan baru olah TKP. Nanti kita dikasih waktu 24 jam untuk menentukan tersangka atau bukan,” kata Aan.

Adapun kasus kecelakaan maut ini belum ditentukan apakah dilimpahkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya atau masuk ke wilayah hukum Polres Bekasi.

Baca juga: Tak Ada Bekas Rem di Lokasi, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Cibubur

“Yang jelas tim olah TKP dari Ditlantas dan Korlantas itu sudah turun ke sana. Mungkin nanti diambil alih oleh Ditlantas,” ucap Aan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas