Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Shihab Bakal ke Ponpes Megamendung dan Mengajar Di Sana
Aziz Yanuar menyatakan Rizieq Shihab akan mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan mengajar di sana
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyatakan kalau kliennya akan mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu akan dilakukan setelah Rizieq Shihab bermalam di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat setelah dinyatakan bebas bersyarat.
Nanti di pondok pesantren, Rizieq kata Aziz akan memberikan materi pelajaran kepada para santri.
"Istirahat dan mengajar ponpes beliau di Megamendung," kata Aziz saat ditemui awak media di kediaman Rizieq Shihab, Rabu (20/7/2022).
Kendati demikian, Aziz belum mengetahui secara pasti kapan Rizieq Shihab akan mengunjungi pondok pesantrennya tersebut.
Sebab kata dia, untuk saat ini, Rizieq masih akan beristirahat sekaligus melakukan silaturahmi dengan sanak saudara di Petamburan.
"Belum ada kabar kemungkinan mungkin 1-2 hari ini seperti itu," ucap Aziz.
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Keamanan RI (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kabar pembebasan bersyarat Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Baca juga: PBNU hingga MUI Tanggapi soal Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Rika menyebut, eks Pentolan FPI itu telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan Bareskrim Polri cabang Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 pagi tadi.
"Keluar sekitar pukul 05.45 WIB," kata Rika saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Rika menyatakan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.