Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Minta Pemerintah Segera Kaji Narkotika Golongan I Untuk Pelayanan Kesehatan Atau Terapi

Mahkamah Konstitusi (MK) RI meminta pemerintah segera mengkaji dan meneliti jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MK Minta Pemerintah Segera Kaji Narkotika Golongan I Untuk Pelayanan Kesehatan Atau Terapi
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

"Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah juga mengingatkan agar pembentuk undang-undang, termasuk pembuat peraturan pelaksana harus benar-benar cermat dalam mengantisipasi hal-hal tersebut, mengingat kultur dan struktur hukum di Indonesia masih memerlukan edukasi secara terus menerus," kata dia.

Ketua MK Anwar Usman kemudian menyatakan MK menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut diucapkannya dalam sidang yang dihadiri seluruh hakim konstitusi dan terbuka untuk umum.

"Amar putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang sudah diuraikan, dalam konklusinya Mahkamah menyatakan berwenang mengadili permohonan para pemohon.

Kedua, Mahkamah menyatakan empat pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Empat pemohon tersebut yakni karyawan swasta Dwi Pertiwi, ibu rumah tangga Santi Warastuti, ibu rumah tangga Nafiah Murhayanti, dan Perkumpulan Rumah Cemara.

Baca juga: Ganja Sebagai Terapi Kesehatan Perlu Ditinjau dari Aspek Sosial

BERITA TERKAIT

"Pemohon I, pemohon II, pemohon III, dan pemohon IV memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.

Sedangkan pemohon V dan pemohon enam tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Pemohon V dan pemohon VI yang dimaksud adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat.

"Empat, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas