Bayi 8 Bulan di Pademangan Dijual Rp 30 Juta, Sang Ayah Pergi Berlayar, Ibu Korban Pasrah
Jual keponakan sendiri yang masih bayi berumur 8 bulan seharga Rp 30 juta modus adopsi berbayar, tante di Pademangan terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Urusan Utang Rp 11 juta berujung pada penjualan bayi.
Bayi perempuan berusia 8 bulan di Pademangan, Jakarta Utara jadi korbannya.
Adalah AA, wanita 51 tahun tega menjual bayi yang adalah keponakannya sendiri.
Bayi malang itu dijual Rp 30 juta dengan modus adopsi berbayar.
Ayah sang bayi yang memiliki utang pada pelaku AA sama sekali tak tahu anaknya dijual karena dia sedang berlayar.
Sementara ibu bayi inisial S hanya bisa pasrah melihat aksi AA menjual darah dagingnya itu.
Jual Keponakan Sendiri, Tante di Pademangan Terancam 15 Tahun Penjara
Wanita 51 tahun berinisial AA ditangkap polisi karena menjual keponakannya sendiri, bayi perempuan yang baru berusia 8 bulan.
Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 76F juncto pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
AA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari tangan pelaku AA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta, bukti transfer bank, HP, kartu akses hotel dan bukti pembayaran kamar hotel.
Tak Hanya Jual Keponakan Sendiri, Tante di Pademangan Juga Ancam Ibu Si Bayi
Sebelum menjual bayi tak berdosa itu, AA sempat mengancam melaporkan ibu korban inisial S, terkait masalah utang ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, S yang ketakutan di bawah ancaman AA akhirnya merelakan anaknya dilego seharga Rp 30 juta.