Bayi 8 Bulan di Pademangan Dijual Rp 30 Juta, Sang Ayah Pergi Berlayar, Ibu Korban Pasrah
Jual keponakan sendiri yang masih bayi berumur 8 bulan seharga Rp 30 juta modus adopsi berbayar, tante di Pademangan terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
"Dia takut dilaporkan polisi, daripada dia luntang-lantung sama anaknya, karena ketakutan, dia ikutin apa maunya si tersangka," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Selain takut dilaporkan terkait masalah utang, ibu korban juga tak berdaya apabila AA mengusirnya dari kontrakan.
Baca juga: Kesepian dan Ingin Punya Momongan, Pasangan Nikah Siri di Tambora Bawa Kabur Bayi Tetangga
Untuk diketahui, AA memiliki kontrakan di wilayah Pademangan.
Kontrakan itu merupakan tempat tinggal S. Di sisi lain, AA dan S memiliki hubungan sebagai sepupu.
Mau tidak mau, S akhirnya merelakan anaknya dibawa AA bertemu pembeli di sebuah hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, beberapa pekan lalu.
"Karena posisinya tadi tersangka ini membujuk dan mengintimidasi, jadi si ibu korban juga merelakan bayi itu dalam kondisi takut," kata Wiratama.
Tante Jual Keponakannya yang Masih Bayi Berawal dari Masalah Utang Rp 11 Juta
Sebelumnya, S yang merupakan ibu dari bayi tersebut memiliki utang senilai Rp 11 juta kepada AA.
Hasil pemeriksaan, ternyata yang meminjam belasan juta kepada AA ialah suami dari S, yakni K.
Saat penjualan bayi dilakukan, K yang merupakan seorang nelayan sedang berlayar entah ke mana.
Adanya utang itulah yang dimanfaatkan AA untuk mengancam serta mengintimidasi S supaya mau menyerahkan bayinya untuk dijual.
Untuk memuluskan aksinya, AA mengancam akan mengusir S dari kontrakannya.
Ia juga mengancam bakal melaporkan S apabila tidak segera melunasi utang-utangnya.
"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp 11 juta," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.