Bayi 8 Bulan di Pademangan Dijual Rp 30 Juta, Sang Ayah Pergi Berlayar, Ibu Korban Pasrah
Jual keponakan sendiri yang masih bayi berumur 8 bulan seharga Rp 30 juta modus adopsi berbayar, tante di Pademangan terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
"Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi. Atas peristiwa tersebut, A berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kapolres.
Tante Jual Bayi Modus Adopsi Berbayar
AA (51), tante penjual keponakannya yang masih bayi berusia 8 bulan punya modus tersendiri untuk memasarkan korban.
Supaya tidak terkesan blak-blakan menjual bayi, AA menawarkan korban lewat pesan singkat dengan dalih adopsi berbayar.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, AA sempat menghubungi beberapa orang yang dipercaya soal penjualan bayi ini.
"Dia menawarkan ke beberapa orang lewat WhatsApp, dia sebarin hanya kepada orang yang dia percaya, berhubung kita juga ada namanya patroli siber, kita berhasil mengungkapnya," kata Wiratama di kantornya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Dua Pasangan Suami Istri Ajukan Permohonan Adopsi Bayi yang Ditemukan di dalam Kardus
Dalam prosesnya, AA menawarkan ke beberapa orang bahwa bayi yang dijualnya ini bisa diadopsi.
Namun, pihak yang hendak mengadopsi bayi tak berdosa itu harus membayar uang puluhan juta sebagai ganti rugi.
"Mau jual bayi dengan bahasanya adopsi tapi ada uang ganti rugi. Siapa yang mau adopsi dengan uang ganti rugi," kata Wiratama.
"Sementara kalau adopsi yang sebenarnya kan cuma ngurus surat, nggak keluar biaya," sambung Kasat Reskrim. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)