Bayi 8 Bulan di Pademangan Dijual Rp 30 Juta, Sang Ayah Pergi Berlayar, Ibu Korban Pasrah
Jual keponakan sendiri yang masih bayi berumur 8 bulan seharga Rp 30 juta modus adopsi berbayar, tante di Pademangan terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Urusan Utang Rp 11 juta berujung pada penjualan bayi.
Bayi perempuan berusia 8 bulan di Pademangan, Jakarta Utara jadi korbannya.
Adalah AA, wanita 51 tahun tega menjual bayi yang adalah keponakannya sendiri.
Bayi malang itu dijual Rp 30 juta dengan modus adopsi berbayar.
Ayah sang bayi yang memiliki utang pada pelaku AA sama sekali tak tahu anaknya dijual karena dia sedang berlayar.
Sementara ibu bayi inisial S hanya bisa pasrah melihat aksi AA menjual darah dagingnya itu.
Jual Keponakan Sendiri, Tante di Pademangan Terancam 15 Tahun Penjara
Wanita 51 tahun berinisial AA ditangkap polisi karena menjual keponakannya sendiri, bayi perempuan yang baru berusia 8 bulan.
Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 76F juncto pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
AA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari tangan pelaku AA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta, bukti transfer bank, HP, kartu akses hotel dan bukti pembayaran kamar hotel.
Tak Hanya Jual Keponakan Sendiri, Tante di Pademangan Juga Ancam Ibu Si Bayi
Sebelum menjual bayi tak berdosa itu, AA sempat mengancam melaporkan ibu korban inisial S, terkait masalah utang ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, S yang ketakutan di bawah ancaman AA akhirnya merelakan anaknya dilego seharga Rp 30 juta.
"Dia takut dilaporkan polisi, daripada dia luntang-lantung sama anaknya, karena ketakutan, dia ikutin apa maunya si tersangka," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Selain takut dilaporkan terkait masalah utang, ibu korban juga tak berdaya apabila AA mengusirnya dari kontrakan.
Baca juga: Kesepian dan Ingin Punya Momongan, Pasangan Nikah Siri di Tambora Bawa Kabur Bayi Tetangga
Untuk diketahui, AA memiliki kontrakan di wilayah Pademangan.
Kontrakan itu merupakan tempat tinggal S. Di sisi lain, AA dan S memiliki hubungan sebagai sepupu.
Mau tidak mau, S akhirnya merelakan anaknya dibawa AA bertemu pembeli di sebuah hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, beberapa pekan lalu.
"Karena posisinya tadi tersangka ini membujuk dan mengintimidasi, jadi si ibu korban juga merelakan bayi itu dalam kondisi takut," kata Wiratama.
Tante Jual Keponakannya yang Masih Bayi Berawal dari Masalah Utang Rp 11 Juta
Sebelumnya, S yang merupakan ibu dari bayi tersebut memiliki utang senilai Rp 11 juta kepada AA.
Hasil pemeriksaan, ternyata yang meminjam belasan juta kepada AA ialah suami dari S, yakni K.
Saat penjualan bayi dilakukan, K yang merupakan seorang nelayan sedang berlayar entah ke mana.
Adanya utang itulah yang dimanfaatkan AA untuk mengancam serta mengintimidasi S supaya mau menyerahkan bayinya untuk dijual.
Untuk memuluskan aksinya, AA mengancam akan mengusir S dari kontrakannya.
Ia juga mengancam bakal melaporkan S apabila tidak segera melunasi utang-utangnya.
"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp 11 juta," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.
"Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi. Atas peristiwa tersebut, A berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kapolres.
Tante Jual Bayi Modus Adopsi Berbayar
AA (51), tante penjual keponakannya yang masih bayi berusia 8 bulan punya modus tersendiri untuk memasarkan korban.
Supaya tidak terkesan blak-blakan menjual bayi, AA menawarkan korban lewat pesan singkat dengan dalih adopsi berbayar.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, AA sempat menghubungi beberapa orang yang dipercaya soal penjualan bayi ini.
"Dia menawarkan ke beberapa orang lewat WhatsApp, dia sebarin hanya kepada orang yang dia percaya, berhubung kita juga ada namanya patroli siber, kita berhasil mengungkapnya," kata Wiratama di kantornya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Dua Pasangan Suami Istri Ajukan Permohonan Adopsi Bayi yang Ditemukan di dalam Kardus
Dalam prosesnya, AA menawarkan ke beberapa orang bahwa bayi yang dijualnya ini bisa diadopsi.
Namun, pihak yang hendak mengadopsi bayi tak berdosa itu harus membayar uang puluhan juta sebagai ganti rugi.
"Mau jual bayi dengan bahasanya adopsi tapi ada uang ganti rugi. Siapa yang mau adopsi dengan uang ganti rugi," kata Wiratama.
"Sementara kalau adopsi yang sebenarnya kan cuma ngurus surat, nggak keluar biaya," sambung Kasat Reskrim. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)