Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Perempuan Dirudapaksa 2 Pria di Atas Kapal yang Bersandar di Dermaga, Polisi Sita Pelampung

2 pria merayu dan merudapaksa bocah perempuan di atas kapal di wilayah Penjaringan, kini 2 pria inisial JP (22) dan SS (30) terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bocah Perempuan Dirudapaksa 2 Pria di Atas Kapal yang Bersandar di Dermaga, Polisi Sita Pelampung
Kolase Tribunnews/TribunJakarta/Wartakotalive.com
Polres Pelabuhan Tanjung Priok merilis kasus rudapaksa bocah di atas kapal di pelabuhan kawasan Penjaringan. Tak hanya menangkap 2 pelaku, polisi juga menyita sepasang pelampung yang ada bercak darahnya. 

"Jadi TKP-nya di dalam kapal yang sedang bersandar di dermaga. Tidak langsung dirudapaksa, namun diajak ngobrol terlebih dahulu. Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal kemudian dilakukan tindakan-tindakan rudapaksa maupun pecabulan terhadap korban," kata Kholis, Rabu (20/7/2022).

Dirudapaksa di Atas Kapal, Bocah di Penjaringan Murung, Keluarga Curiga

Bocah malang tersebut syok mendapatkan pelecehan dari dua pemuda yang baru dikenalnya itu.




Ia kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah.

Di rumah, ia tampak murung.

Melihat keanehan pada korban, lantas orang tuanya menginterogasi sang anak.

Baca juga: Polisi Belum Terbitkan DPO, Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama Masih Bebas Berkeliaran

Sambil menangis, gadis itu pun menceritakan peristiwa mengerikan yang ia alami saat meninggalkan rumah

BERITA TERKAIT

Orang tua gadis pun terkejut dan marah.

Lantas, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

"Orang tua lapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa, alhamdulillah kami berhasil merespon cepat hingga tersangka belum sempat kabur dan kita amankan," ungkapnya.

Belum Sempat Kabur, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

Atas kejahatan tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap.

Setelah diamankan, polisi memberikan penjelasan satu pelaku merupakan anak buah kapal (ABK) dan pelaku satu lagi adalah temannya,

Atas perbuatan tercelanya, kedua pelaku dijerat pasal 76 ayat 1 UU no.35 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual dan pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas