Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Transjakarta yang Tabrak Wanita Paruh Baya di Halte Kramat Sentiong

Polisi menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan bus TransJakarta yang melindas wanita berinisial TA (52) di Halte Kramat Sentiong, Sabtu (16/7).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Transjakarta yang Tabrak Wanita Paruh Baya di Halte Kramat Sentiong
tangkap layar instagram @merekamjakarta
Tuti Alawiyah (52) warga Pasar Minggu, tewas terlindas bus Transjakarta di Halte Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa kecelakaan bus TransJakarta yang melindas wanita berinisial TA (52) di Halte Kramat Sentiong, Sabtu (16/7/2022) menghasilkan fakta terbaru.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan sopir TransJakarta berinisial YH menjadi tersangka.

"Iya sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Edi menambahkan, pihaknya menemukan unsur dugaan kelalaian yang dilakukan YH karena menabrak korban tak lama setelah turun dari bus.

Atas dugaan kelalaian itu, YH dijerat pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," jelas Edi.

Berita Rekomendasi

Adapun bunyi Pasal 310 ayat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah:

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000"

Sebagai informasi, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Edi menyebut, awalnya sopir bus TransJakarta berinisial YH berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan korban.

Saat itu, korban diketahui keluar dengan melewati pintu samping kiri pengemudi. Setelah dipastikan turun, sopir bus langsung melanjutkan perjalanannya kembali.

Baca juga: Belum Ada Tersangka dalam Kecelakaan Transjakarta yang Tewaskan Satu Orang di Kramat Sentiong

"Baru sekitar 5 meter ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus Trans Jakarta," ucap Edi kepada wartawan, Minggu (17/7/2022).

Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta Anang Rizkani Noor juga telah menyerahkan bukti rekaman CCTV peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Rekaman CCTV itu diserahkan sebagai bahan penyelidikan polisi untuk mengusut peristiwa kecelakaan ini.

"Kami masih menunggu kabar dan hasil dari penyelidikan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).

Adapun bus yang terlibat kecelakaan itu bernomor polisi B 7584 TGD. Bus itu diketahui melindas seorang wanita paruh baya berinisial TA karena sang sopir, YH tak tahu jika penumpang tersebut langsung menyeberang tanpa melewati JPO halte Kramat Sentiong. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas