Akui Bersalah Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran, Napoleon: Sebenarnya Tidak Perlu Dilakukan
Irjen Napoleon Bonaparte mengakui kesalahannya atas tindakannya melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran ke wajah M Kece.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte mengakui kesalahannya atas tindakannya melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran ke wajah M Kece.
Pengakuan itu diungkapkan Napoleon saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
“Saudara merasa bersalah enggak atas 2 perbuatan itu?” tanya Hakim Ketua Djuyamto.
“Bersalah,” jawab Napoleon.
Jenderal Bintang Dua ini berujar, bagaimanapun juga tindakan melumuri wajah orang lain dengan kotoran manusia juga mengganggu kondisi hingga melukai perasaan, khususnya bagi YouTuber M Kece.
“Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga saya sudah sebutkan segala alasannya,” ucapnya.
Napoleon pun mengaku siap menerima segala putusan hukuman yang nantinya diterima dari majelis hakim, atas tindakan yang telah diperbuat.
"Keputusan yang mulia seperti apapun saya terima. Itu adalah konsekuensi. Semua fakta sudah terkumpul," ujar Napoleon.
Kendati mengaku bersalah, Napoleon mengatakan bahwa perbuatan itu dilakukan untuk membela agama atas ucapan penistaan M Kece, hingga luapan kejengkelannya atas penistaan terhadap umat Islam.
Baca juga: Irjen Napoleon Ungkap Alasan Lumuri Kotoran di Wajah M Kece: Biar Tahu Rasanya Dinista Seperti Apa
Setelah sidang, Napoleon kembali menjelaskan alasannya mengakui bersalah. Dia mengaku salah dalam konteks hukum pidana. Sementara dalam lingkup agama, dia merasa tindakannya sudah benar dalam rangka membela agama.
"Saya mengartikan akidah saya sebagai suatu hal yang menjadi milik saya dan perlu saya bela ketika dinista apalagi dihinakan orang lain. Itu hak saya sebagai warga negara dan sebagai orang beragama," ucap dia.
"Salah kalau orang bilang saya membela Islam. ngapain saya bela itu milik saya, kau nista sini kau berhadapan dengan saya dan di sini saya bilang. Jangankan cuma ini, kalau ada orang lain yang ngomong begitu di depan wajahku, saya siap kok begini lagi," tambah dia.
Sementara perbuatan yang salah dalam ranah pidana atau tidaknya itu pun bergantung pada keputusan hakim. Kewajibanya, sambung Napoleon, adalah melakukan pembelaan atas perkara yang bergulir di meja persidangan.
"Itu kewenangan hakim untuk memutuskan. Dan saya ini kan masih warga negara yang harus patuh terhadap hukum," tutur dia.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4/2022). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M Kece dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.