Polisi Sebut Laporan Roy Suryo Terhadap 3 Akun Medsos Belum Dihentikan
laporan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial yang disebut sebagai penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur, belum dihentikan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menegaskan laporan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial yang disebut sebagai penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur, belum dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penghentian penyidikan dilakukan jika ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Penghentian penyidikan itu kan SP3. Ini belum dilakukan penghentian penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Zulpan mengakui pihaknya belum menemukan unsur pidana dalam laporan yang dibuat eks politisi partai Demokrat itu.
Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Twitter pengunggah pertama meme tersebut.
"Masih dilakukan penyelidikan. Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya tetapi masih terus digali," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo melaporkan 3 akun media sosial yang disebutnya sebagai pihak pertama yang menyebar meme stupa Candi Borobudur hingga viral.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni berharap agar kepolisian menyelidiki motif penyebaran meme itu oleh akun yang dilaporkannya. Hal itu bertujuan agar motif penyebaran meme itu segera terkuak.
Baca juga: Minggu Lalu Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa Polisi, Tadi Malam Pakai Penyangga Leher
"Saya harap kepolisian untuk menangkap pelaku utamanya. Tanya dulu motif dia apa, tujuan dia apa dan tanya mengapa mengedit tersebut? Apakah ingin mempropaganda atau ingin menjebak Roy Suryo," kata Pitra kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Pitra menyebut, kliennya mengunggah ulang atau meretweet meme itu setelah beredar di media sosial.
Hal itu dilakukan dan bertujuan tak lebih dari bentuk kritik atas wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur oleh pemerintah.
"Itu murni adalah kritik, dan kritik sudah dilindungi Undang-Undang kemerdekaan menyatakan pendapat dan itu dijamin oleh negara," kata Pitra.
Ia juga menyebut, ada kesan bahwa ungkapan Roy di Twitter-nya dipelintir. Sehingga meme itu dinarasikan seolah-olah Roy Suryo sebagai pihak pertama yang membuatnya.
"Lantas orang yang menyatakan kritik dinarasikan atau digoreng seolah itu buatan dia sendiri. Ini yang menjadi keliru atau salah paham," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.