Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelarian DPO Pembunuhan Wartawan Papua di Jaktim Terhenti, Pelaku Ditangkap di Riau

pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Papua Pos Firdaus Pangaribuan alias Daus (45) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelarian DPO Pembunuhan Wartawan Papua di Jaktim Terhenti, Pelaku Ditangkap di Riau
TribunJakarta.com/Bima Putra
Adik korban, Dewi Santi Pangaribuan (42) saat menunujukkan lokasi kakaknya terkapar di trotoar Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (25/7/2022). Pelarian DPO Pembunuhan Wartawan Papua di Jaktim Terhenti, Pelaku Ditangkap di Riau 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Papua Pos Firdaus Pangaribuan alias Daus (45) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap.

Pelaku diketahui berinisiak AE yang merupakan orangtua dari tersangka lain bernama Rafli alias Ogef.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, Rafli bersama dengan orangtua AE mengeroyok Firdaus sampai meninggal dunia.

"Tersangka di belakang saya ini adalah  bapak dan anak. Tersangka MR (Rafli) ditangkap di Bekasi pada 25 Juli 2022. Terakhir tersangka AE ditangkap di Riau pada 29 Juli 2022," kata Budi saat konferensi pers, Senin (1/8/2022).

Budi menerangkan pengeroyokan ini terjadi akibat tersangka utama yakni Rafli alias Ogef tidak terima ditegur oleh korban karena kepergok buang air kecil di pekarangan rumah korban.

"MR alias Ogef berselisih paham dengan korban di perkarangan rumah korban, jadi tersangka MR kencing di pekarangan rumah di tegur salah satu saksi. Saksi di marahi sehingga korban yang meninggal almarhum Firdaus keluar marahin tersangka. Akhirnya tersangka AE bilang bahwa saya anaknya si ini. Korban menyampaikan sudah sini panggil bapak kamu ke sini," ucap Budi.

Baca juga: Jadi DPO, 2 Pengeroyok Wartawan Papua Pos hingga Tewas Diburu Polisi

Setelah itu, Ogef dan orangtuanya AE mendatangi rumah korban dan langsung mengeroyok korban hingga tewas.

BERITA TERKAIT

"Awal tangan korban dipegang oleh AE,  dipukul oleh anaknya (Ogef) pakai batu akhirnya disusul pakai balok dan pakai parang. Sebenarnya parang punyanya korban, membela diri ternyata di ambil digunakan untuk melakukan Pasal 338 KUHP atau 170 KUHP," ucapnya.

Saat ini, Budi mengungkapkan pihaknya masih mendalami peran kedua pelaku termasuk memburu satu orang lain berinisial AR yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Tapi untuk melakukan pemukulan masih di dalami lagi. Apakah yang bersangkutan ikut keroyok atau tidak. Namun, yang pasti melakukan pemukulan adalah kedua orang di belakang saya ini baik MR atau AE," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan asal media Papua Pos tewas diduga akibat dikeroyok di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (19/7/2022) kemarin.

Diketahui wartawan itu bernama Firdaus P. Pangaribuan. Ia diduga mengalami tindakan pengeroyokan hingga meninggal dunia di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Korban berjenis kelamin laki-laki, wartawan Papua Pos," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Zulpan menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan seorang saksi yang mendatangi Polsek Kramat Jati. Kedatangan saksi itu untuk melaporkan kejadian pengeroyokan di hari yang sama pada pukul 07.30 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas