Bandingkan dengan Kasus Ferdinand Hutahaean, Pengacara Pelapor Sesalkan Roy Suryo Tak Ditahan
Dia membandingkan kasus yang dihadapkan oleh Politikus, Ferdinand Hutahaean yang ditahan saat terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara, Kurniawan Santoso, pelapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Herna Suntana menyesalkan eks Menpora, Roy Suryo tidak ditahan dalam kasus tersebut.
Herna mempertanyakan penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama di Indonesia.
Dia membandingkan kasus yang dihadapkan oleh Politikus, Ferdinand Hutahaean yang ditahan saat terjerat kasus dugaan penistaan agama.
"Masih ada pertanyaan, negara kita ini kesamarataan setiap warga negara di mata hukum di jamin oleh Undang-Undang, artinya proses hukum semua harus sama tidak berbeda. Kita berkaca dari semua kasus penistaan agama semua langsung ditahan. Kayak kasus Ferdinand Hutahean langsung ditahan loh," kata Herna dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Herna menyampaikan, terdapat perbedaan penerapan hukum di institusi kepolisian. Kala umat Buddha yang membuat laporan dugaan penistaan agama bagaimana proses hukumnya.
"Kasus ini bukan Indonesia saja yang melihat, tapi seluruh dunia yang melihat, mereka semua menunggu seperti apa? Pada saat melihat dia tidak ditahan, mereka semua tertawa lah," ungkapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Ada Perbedaan Penanganan Kasus Roy Suryo dengan Holywings
Menurut dia, langkah kepolisian tidak menahan Roy Suryo dinilai mencederai rasa keadilan.
"Kenapa? Kalau di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita diperlakukan beda proses hukumnya," ucapnya.
Diketahui, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak menahan Roy Suryo lantaran pertimbangan dan keyakinan penyidik terkait perlu atau tidaknya dilakukan penahanan
“Jadi penahanan itu bisa tidak dilakukan atas dasar pertimbangan penyidik, keyakinan penyidik, perlu atau tidaknya ditahan,” kata Kombes Pol. Endra Zulpan saat ditemui seusai Pelantikan AMSI di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
“Keyakinannya itu dia tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, sesuai dengan Kuhap kan seperti itu ya,” lanjut dia.
Ia menjelaskan dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku kondisi fisiknya tidak sehat, sehingga dilakukan pengecekan oleh tim dokter hingga akhirnya diputuskan bahwa upaya pemeriksaan dihentikan sementara.
“Bisa dikatakan untuk pemeriksaan bisa dihentikan sementara. Walaupun pertanyaan yang disiapkan belum semuanya terjawab,” ujarnya.