Bandingkan dengan Kasus Ferdinand Hutahaean, Pengacara Pelapor Sesalkan Roy Suryo Tak Ditahan
Dia membandingkan kasus yang dihadapkan oleh Politikus, Ferdinand Hutahaean yang ditahan saat terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kurniawan Santoso didampingi kuasa hukumnya, Herna Sutana seusai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus meme Stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Selasa (28/6/2022) malam. Bandingkan dengan Kasus Ferdinand Hutahaean, Pengacara Pelapor Sesalkan Roy Suryo Tak Ditahan
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara Roy Suryo.
Kata dia, saat ini sudah ada 13 saksi ahli yang diperiksa terkait dugaan kasus tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga terus menindaklanjuti laporan kepada Roy Suryo. Seperti diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terkait kasus ini, pertama adalah dari Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, LP atas nama Kurniawan Santoso yang tercatat di Polda Metro Jaya.
“Jadi inilah yang dihadapi yang bersangkutan,” ucap Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Rekomendasi