Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandingkan dengan Kasus Ferdinand Hutahaean, Pengacara Pelapor Sesalkan Roy Suryo Tak Ditahan

Dia membandingkan kasus yang dihadapkan oleh Politikus, Ferdinand Hutahaean yang ditahan saat terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bandingkan dengan Kasus Ferdinand Hutahaean, Pengacara Pelapor Sesalkan Roy Suryo Tak Ditahan
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kurniawan Santoso didampingi kuasa hukumnya, Herna Sutana seusai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus meme Stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Selasa (28/6/2022) malam. Bandingkan dengan Kasus Ferdinand Hutahaean, Pengacara Pelapor Sesalkan Roy Suryo Tak Ditahan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara, Kurniawan Santoso, pelapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Herna Suntana menyesalkan eks Menpora, Roy Suryo tidak ditahan dalam kasus tersebut.

Herna mempertanyakan penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama di Indonesia. 

Dia membandingkan kasus yang dihadapkan oleh Politikus, Ferdinand Hutahaean yang ditahan saat terjerat kasus dugaan penistaan agama.

"Masih ada pertanyaan, negara kita ini kesamarataan setiap warga negara di mata hukum di jamin oleh Undang-Undang, artinya proses hukum semua harus sama tidak berbeda. Kita berkaca dari semua kasus penistaan agama semua langsung ditahan. Kayak kasus Ferdinand Hutahean langsung ditahan loh," kata Herna dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Herna menyampaikan, terdapat perbedaan penerapan hukum di institusi kepolisian. Kala umat Buddha yang membuat laporan dugaan penistaan agama bagaimana proses hukumnya. 

"Kasus ini bukan Indonesia saja yang melihat, tapi seluruh dunia yang melihat, mereka semua menunggu seperti apa? Pada saat melihat dia tidak ditahan, mereka semua tertawa lah," ungkapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Ada Perbedaan Penanganan Kasus Roy Suryo dengan Holywings

Menurut dia, langkah kepolisian tidak menahan Roy Suryo dinilai mencederai rasa keadilan.

Berita Rekomendasi

"Kenapa? Kalau di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita diperlakukan beda proses hukumnya," ucapnya.

Diketahui, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak menahan Roy Suryo lantaran pertimbangan dan keyakinan penyidik terkait perlu atau tidaknya dilakukan penahanan

“Jadi penahanan itu bisa tidak dilakukan atas dasar pertimbangan penyidik, keyakinan penyidik, perlu atau tidaknya ditahan,” kata Kombes Pol. Endra Zulpan saat ditemui seusai Pelantikan AMSI di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

“Keyakinannya itu dia tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, sesuai dengan Kuhap kan seperti itu ya,” lanjut dia.

Ia menjelaskan dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku kondisi fisiknya tidak sehat, sehingga dilakukan pengecekan oleh tim dokter hingga akhirnya diputuskan bahwa upaya pemeriksaan dihentikan sementara.

“Bisa dikatakan untuk pemeriksaan bisa dihentikan sementara. Walaupun pertanyaan yang disiapkan belum semuanya terjawab,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara Roy Suryo.

Kata dia, saat ini sudah ada 13 saksi ahli yang diperiksa terkait dugaan kasus tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga terus menindaklanjuti laporan kepada Roy Suryo. Seperti diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terkait kasus ini, pertama adalah dari Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, LP atas nama Kurniawan Santoso yang tercatat di Polda Metro Jaya.

“Jadi inilah yang dihadapi yang bersangkutan,” ucap Zulpan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas