Polda Metro Jaya Bekuk 4 Pelaku Pencurian Bermodus Gembos Ban di Depok
Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Beji, Depok. Para pelaku menggasak uang puluhan juta dari korbannya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencurian bermodus menggembosi ban kendaraan masih terus terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.
Terbaru, jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap 4 pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Beji, Depok.
Peristiwa terjadi, Rabu (6/7/2022) sekira pukul 13.40 WIB.
“TKP-nya di Depok tanggal 6 Juli 2022 hari Rabu tanggal 6 Juli 2002 pukul 13.40 d Jalan Nusantara Raya Nomor 155 RT 4 RW 8 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Agung Julianto kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Agung menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban berinisial SS (47) mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta seusai mengambil uang di ATM.
Baca juga: Heboh Motor Hilang di Citayam Fashion Week, Polisi: Bukan Pencurian!
Aksi kejahatan itu dilakukan pelaku berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39) serta satu DPO berinisial S.
“Para pelaku dengan peran masing-masing mencari target atau korban yang mengambil uang banyak di ATM,” katanya.
Korban yang sudah diincar itu kemudian diikuti pelaku.
Baca juga: Majikan Memaafkan, Seorang ART Warga Malang Dibebaskan dari Kasus Pencurian
Pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan menaruh sendal yang sudah ditusuk paku ke ban mobil korban.
“Ketika pengemudi mobil mengganti ban dan lengah, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang korban, lalu pelaku melarikan diri,” katanya.
Atas kejadian ini, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap para empat pelaku di kawasan Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.
Para pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kemudian pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.