Edy Mulyadi Menangis Terharu Dengar Keterangan Saksi pada Sidang Jin Buang Anak
Terdakwa Edy Mulyadi menangis saat sidang lanjutan kasus “jin buang anak” berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/8/2022).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Edy Mulyadi menangis saat sidang lanjutan kasus “jin buang anak” berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/8/2022).
Dalam sidang, dihadirkan saksi yang meringankan. Edy Mulyadi menangis, usai saksi Ahmad Khozudin selesai memberi keterangan dalam sidang.
Ketika Hakim Ketua bertanya kepada Edy ihwal bagaimana tanggapannya atas keterengan saksi.
Edy terdiam, ia melepaskan kacamata lalu mengusap matanya dengan sapu tangan. Nada suaranya tampak tertahan.
“Benar semua (keterangan saksi). Terima kasih,” ujar Edy dalam sidang.
Ditemui usai sidang, Edy beberkan alasannya menangis dalam persidangan.
Menurut Edy, kapasistas Ahmad yang merupakan sahabatnya juga selaku saksi dalam sidang sangat menguasai persoalan yang terjadi dalam persidangan. Sehingga pembelaan Ahmad sebagai saksi juga dirasa Edy benar-benar bersih dan rapi.
“Saya terharu karena Ahmad ini memang sahabat saya. Kita keliling-keliling dan yang paling penting dia dalam fasilitas saksi dan lawyer sangat menguasai persoalan. Pembelan-pembelaan itu begitu clear. Memang tentu ada unsur subjektivitas, tapi saya rasa unsur objektivitasnya dengan fakta-fakta itu membuat saya terharu,” ujar Edy.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ad charge yang memberikan pemmbelaan terhadap Edy Mulyadi.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Jin Buang Anak, Analis Medsos: Banyak Respon Negatif Terhadap Edy Mulyadi
Ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu pengacara Ahmad Khozudin dan jurnalis Hersubeno Arief.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.