Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual, Kawan Lama Group Beri Sanksi SP 3 kepada Karyawan yang Terseret

Kawan Lama Group memberikan sanksi SP 3 kepada karyawan yang terseret terkait adanya dugaan pelecehan seksual melalui grup chat WA.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual, Kawan Lama Group Beri Sanksi SP 3 kepada Karyawan yang Terseret
Instagram @kawanlamagroup
Kawan Lama Group mengunggah keterangan terkait kasus dugaan pelecehan yang dialami salah satu karyawannya. Pihak perusahaan memberi sanksi kepada karyawan yang ikut terseret dalam kasus ini berupa Surat Peringatan ke-3 (SP 3). Kawan Lama Group memberikan sanksi SP 3 kepada karyawan yang terseret terkait adanya dugaan pelecehan seksual melalui grup chat WA. 

TRIBUNNEWS.COM - Kawan Lama Group memberikan sanksi berupa surat peringatan ketiga (SP 3) terhadap karyawan yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan kepada salah satu karyawati berinisial RF.

Sanksi tersebut diunggah di akun Instagram resmi Kawan Lama Group, @kawanlamagroup pada Selasa (16/8/2022).

Selain menginformasikan pemberian sanksi, Kawan Lama Group juga menegaskan grup WhatsApp yang diduga menjadi sarana untuk melakukan pelecehan kepada RF bukan merupakan grup resmi kantor.




"Meskipun demikian, pada salah satu interaksi di dalam group chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku Bisnis Kawan Lama Group. Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III (Surat Peringatan ke-3)," demikian bunyi dari unggahan tersebut yang dituliskan oleh Vice President (VP) Goverment Relations Kawan Lama Group, Dasep Suryanto.

Baca juga: Cerita Lengkap Dugaan Karyawan Kawan Lama Group Alami Pelecehan, Suami Ingin Tempuh Jalur Hukum

Pada unggahan tersebut, Dasep juga menyatakan bahwa grup chat tersebut tidak hanya beranggotakan karyawan Kawan Lama Group tetapi ada orang lain yang bukan merupakan anggota.

"Tangkapan layar chat yang disebarkan oleh RP melalui akun Twitter @jerangkah terjadi di sebuah group chat WhatsApp pertemanan pribadi, beranggotakan 13 orang, yang terdiri dari beberapa karyawan serta bukan karyawan, dan bukan merupakan group resmi kantor."

"Tangkapan layar yang diunggah oleh RP adalah percakapan pada tanggal 23 Juni 2022 (40 hari sebelum utas dibuat)," tulis Dasep.

BERITA TERKAIT

Dasep juga menginformasikan bahwa RF telah mengundurkan diri sebagai karyawan Kawan Lama Group dan disetujui pada Senin (15/8/2022).

"Menindaklanjuti permintaan RP yang pada awalnya disampaikan dalam utas di Twitter, dan juga disampaikan secara langsung oleh RF dalam pertemuan di kantor Kawan Lama Group pada hari Senin, 15 Agustus 2022 yang dimulai pada pukul 10.15 WIB."

"Kawan Lama Group menyetujui permohonan pengunduran diri RF efektif pada hari Senin, 15 Agustus 2022," ungkapnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, viral kisah karyawan sebuah perusaahaan yaitu Kawan Lama Group yang mengalami pelecehan dari rekan kerja.

Kisah tersebut viral di Twitter melalui utas yang dituliskan oleh @jerangkah pada 13 Agustus 2022 pukul 19.13 WIB.

"[PELECEHAN] Istri saya mendapat pelecehan berupa chat di grup pertemanan kantornya. Cerita berawal saat istri diminta menjadi model foto produk kantornya."

Tangkap layar yang diunggah akun @jerangkah, ungkap istri alami pelecehan di tempat kerja
Tangkap layar yang diunggah akun @jerangkah, ungkap istri alami pelecehan di tempat kerja (Twitter)

Utas tersebut diawali dengan cerita terkait sikap fotografer yang memotret tanpa izin di bagian punggung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas