Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual, Kawan Lama Group Beri Sanksi SP 3 kepada Karyawan yang Terseret

Kawan Lama Group memberikan sanksi SP 3 kepada karyawan yang terseret terkait adanya dugaan pelecehan seksual melalui grup chat WA.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual, Kawan Lama Group Beri Sanksi SP 3 kepada Karyawan yang Terseret
Instagram @kawanlamagroup
Kawan Lama Group mengunggah keterangan terkait kasus dugaan pelecehan yang dialami salah satu karyawannya. Pihak perusahaan memberi sanksi kepada karyawan yang ikut terseret dalam kasus ini berupa Surat Peringatan ke-3 (SP 3). Kawan Lama Group memberikan sanksi SP 3 kepada karyawan yang terseret terkait adanya dugaan pelecehan seksual melalui grup chat WA. 

"Kenapa harus dipecat? Karena banyak karyawan lain berhak mendapatkan lingkungan kerja yang sehat.

Bukan diganggu oleh ekosistem toxic macam ini. Bibit predator seks berawal dari sini, dari pembiaran pembiaran lingkungan sekitar.

Banyak yg menggantungkan hidup dan mati keluarganya dari kantor ini. Sepatutnya mereka mendapat perlindungan dari perusahaannya. Tempat kerja yang sehat dan nyaman.




Untuk menjawab pertanyaan yg masuk personal ke saya:

Ya betul, istri saya ada di dalam chat grup tersebut. Dan mereka dengan lenggangnya melakukan itu
Betul. Istri saya cuma public relation. Jadi model kantor niatnya mbantu. Kok ya diginiin

Setelah saya mendapat banyak masukan dari kalian, ada benarnya untuk saya juga menempuh jalur hukum untuk memberi pelajaran kepada pelaku.

Saya meminta masukan kepada kawan kawan semua, kemana saya dan keluarga bisa mendapat pendampingan hukum dari lembaga yg memiliki concern akan hal semacam ini? Senin akan saya sambangi untuk berkonsultasi," pungkas cuitan @jerangkah.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Siti Nurjannah Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas