Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 Lewat dtks.jakarta.go.id, Dibuka hingga 10 September

Dibuka mulai Senin (22/8/2022) hingga Sabtu (10/9/2022), berikut cara daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 lewat dtks.jakarta.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 Lewat dtks.jakarta.go.id, Dibuka hingga 10 September
Tangkap layar Instagram @dkijakarta
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 dibuka mulai Senin (22/8/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). Simak inilah cara daftar secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta.

Dikutip dari akun Instagram resmi @dkijakarta, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 dibuka mulai Senin (22/8/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).

Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Cara Daftar DTKS Secara Online

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

Baca juga: Golongan yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

BERITA REKOMENDASI

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).

4. Pilih menu "Pendaftaran".

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

6. Klik "Kirim".

Cara Daftar DTKS Secara Offline


1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas