Gelar Aksi di DPR, Ojol Ingin Punya Payung Hukum: Seperti Profesi Lain
Sejumlah massa aksi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa aksi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Aksi yang diikuti sekitar 2.000 massa yang berasal dari Jabodetabek dan beberapa kota di Jawa Barat ini dimulai sekira pukul 12.15 WIB.
Koordinator aksi, Kang Mas Lutfi mengatakan pihaknya ingin agar pekerjaan ojek online punya payung hukum seperti profesi atau pekerjaan lainnya.
“Agar status ojol ini dilegalkan seperti profesi lain pada umumnya, ini kan Kadang-kadang masih di anak tirikan,” kata Kang Mas Lutfi kepda wartawan, Senin (29/8/2022).
“Sebagai contoh gini aja ya ojol ini kan masih ilegal, kok kena pajak, ini kan lucu,” ujarnya menambahkan.
Tak hanya itu, Lutfi mengatakan para pengemudi ojol juga meminta pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Undang-undang tersebut, kata dia, mengatur tentang angkutan roda dua ini menjadi angkutan terbatas untuk orang dan barang.
“Itu aja sih tentang legalitas profesi dan penentuan tarif,” ujarnya.
Lutfi mengatakan pihaknya akan terus memperjuangakan aspirasi tersebut. Ia berharap tuntutan para pengemudi ojol dapat dikabulkan Komisi V DPR RI.
Baca juga: Pengemudi Ojol akan Demo di Gedung DPR, Ribuan Polisi Disiagakan untuk Pengamanan
“Hari ini jg kita akan paksa ada suatu jawaban yang bisa menenangkan temen temen di sini dan bs bawa pulang janjinyang akan kita tagih kembali,“ ujarnya.