Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro: Kanit Polsek Penjaringan Perintahkan Anggotanya Terima Uang

Polda meralat dan mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar terbilang kecil.

Editor: Erik S
zoom-in Polda Metro: Kanit Polsek Penjaringan Perintahkan Anggotanya Terima Uang
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklarifikasi perihal hasil pemeriksaan kode etik terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 anggotanya.

AKP Fajar ditangkap Biro Paminal Propam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online di wilayah Penjaringan.

Baca juga: Polda Ungkap Hasil Pemeriksaan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan yang Ditangkap Terkait Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fajar dan anggotanya ternyata ada dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

Fajar diduga mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang damai dari pelaku judi online yang ditangani Reskrim Polsek Metro Penjaringan.

"Saya baru mendapatkan laporan dari Paminal Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini, Zulpan menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Berita Rekomendasi

Saat itu ia dipanggil dalam rangka klarifikasi dan sebatas mengetahui atas adanya dugaan pelanggaran Kanit dan 7 anggota Polsek Metro Penjaringan.

"Kalau hasil pemeriksaan (terhadap) Kapolsek, dia mengetahui dan dilaporkan," imbuhnya.

Baca juga: Propam Polri Tangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terkait Kasus Judi Online

Atas keterangan ini, Zulpan meralat dan mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar terbilang kecil.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima Biro Paminal Propam Mabes Polri, akan dilakukan gelar perkara dan mengeluarkan rekomendasi hukuman yang akan diberikan kepada AKP M Fajar dan 7 anggotanya.

Untuk itu, Polda Metro Jaya tengah menunggu rekomendasi Ropaminal Propam Polri untuk penindakan selanjutnya.

"Propam Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan dan tengah melakukan gelar perkara terkait dengan hal itu, baru nanti menerbitkan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya. Nantinya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi," katanya.

Baca juga: Propam Polda Metro Jaya Periksa Kapolsek Penjaringan, Ada Apa?

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan hasil pemeriksaan Biro Paminal terhadap AKP M Fajar dkk.

"Ya sudah dipulangkan. Jadi artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak ditemukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Kodam Jaya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

AKP Fajar dan anggotanya sendiri ditangkap pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek Metro Penjaringan. Fajar ditangkap 7 anggota unit Reskrim dan dipulangkan pada malam harinya.

Tak hanya Fajar, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa atas dugaan penyelewengan perkara kasus judi online yang ditangani jajarannya.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, bahwa AKP Fajar awalnya mengungkap sebuah kasus judi online. Saat itu tim Reskrim menangkap penjual kartu chipset untuk game online. Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, penjual itu dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana.

"Setelah saya tanya Kapolsek, itu sebenarnya yang dijual kartu chip, bukan judi online. Kartu chip ini untuk bermain game online dan dijual seseorang dengan harga yang di luar pasaran," jelasnya.

Baca juga: Polda Ungkap Hasil Pemeriksaan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan yang Ditangkap Terkait Judi Online

"Orang yang ditangkap ini diamankan karena diduga dia menaikkan harga itu lebih tinggi Rp 2 ribu. Kartu chip ini untuk bermain online ya, bukan judi online," terang Zulpan.

Setelah menangkap penjual chip itu, jajaran Polsek Metro Penjaringan memulangkan pria tersebut disebut tidak menemukan adanya unsur pidana.

"Dari hasil pemeriksaan dari Polsek Penjaringan tidak ditemukan unsur pidananya. Bisa disimpulkan terhadap orang ini adalah penjual chip game online sehingga dipulangkan pada hari itu juga," tutur Zulpan.

Zulpan juga meluruskan isu jika pemulangan penjual kartu chip game ini dibumbui isu tak sedap. Ia lantas menegaskan bahwa isu adanya 'uang damai' dalam penyelidikan kasus itu tidak ada.

"Namun berkembang ada isu bahwa pengembalian orang ini disertai dengan imbalan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas