Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Truk Maut di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Sopir truk kontainer bermuatan besi berinisial S (30) ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Erik S
zoom-in Sopir Truk Maut di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
KompasTV
Detik-detik sebelum kecelakaan maut truk kontainer di Bekasi. Sopir truk kontainer bermuatan besi berinisial S (30) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di depan SD Negeri II dan III Kota Baru, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi yang terjadi pada Rabu (31/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sopir truk kontainer bermuatan besi berinisial S (30) sebagai tersangka kecelakaan maut di depan SD Negeri II dan III Kota Baru, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi yang terjadi pada Rabu (31/8/2022).

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dilakukan. Hasilnya, polisi menemukan adanya faktor kelalaian dalam peristiwa itu sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca juga: Diduga Lalai, Sopir Truk Trailer Maut di Bekasi Tewaskan 10 Orang Berpotensi Tersangka

"Iya betul sudah ditetapkan tersangka. Ada dugaan kelalaian saat mengemudi truk," kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Agung mengatakan, faktor kelalaian itu terjadi karena kondisi sopir yang mengantuk ketika mengemudi. Pengemudi truk 8051 EA itu diduga telah menempuh jarak jauh saat berkendara hingga akhirnya mengalami kelelahan.

Meski begitu, polisi tidak menemukan indikasi sopir dalam pengaruh alkohol atau pun narkoba. Pun demikian dari hasil tes urine tak mengandung narkoba atau zat psikotropika.

"Tidak ada indikasi narkoba. Kemarin sudah tes urine hasilnya negatif," ujar Agung.

Berita Rekomendasi

Atas dugaan kelalaian itu, S melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bekasi, Sopir Masih Trauma dan Menangis, Ditemukan Tanda Bekas Pengereman

Sebelumnya, AS telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan dalam kondisi trauma. Kepada polisi, AS mengaku sempat meminum obat asam urat sebelum kejadian.

"Saat diperiksa, sopir mengaku kalau sebelum kejadian dia minum obat asam urat. Tentu itu akan kita periksa lebih dalam nanti saat dilakukan penyelidikan," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan di lokasi kecelakaan, Rabu (31/8/2022).

Aan mengatakan, sopir truk AS ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Sopir itu juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif narkoba atau zat psikotropika.

Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Bekasi yang Tewaskan 11 Orang, Sopir Sempat Minum Obat Asam Urat

"Truknya itu bermuatan besi. Sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif narkoba. Penyidik juga masih mendalami untuk mencari apa penyebab kecelakaan ini," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas