Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Kecelakaan Maut di Bekasi yang Tewaskan 11 Orang, Akses Keluar-Masuk Sekolah Diminta Dipindah

Setelah terjadi kecelakaan maut di depan SD Negeri II dan III Kota Baru, Ridwan Kamil meminta sekolah untuk memindahkan pintu keluar-masuk siswa.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Imbas Kecelakaan Maut di Bekasi yang Tewaskan 11 Orang, Akses Keluar-Masuk Sekolah Diminta Dipindah
Tangkap Layar Kompas Tv
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapan soal kecelakaan maut truk kontainer yang terjadi di depan SD Negeri II dan III Kota Baru, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi yang terjadi pada Rabu (31/8/2022). (Tangkap Layar Kompas Tv) 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sopir truk kontainer bermuatan besi berinisial S (30) sebagai tersangka kecelakaan maut di depan SD Negeri II dan III Kota Baru, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi yang terjadi pada Rabu (31/8/2022).

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dilakukan.

Hasilnya, polisi menemukan adanya faktor kelalaian dalam peristiwa itu sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Iya betul sudah ditetapkan tersangka. Ada dugaan kelalaian saat mengemudi truk," kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Agung mengatakan, faktor kelalaian itu terjadi karena kondisi sopir yang mengantuk ketika mengemudi. Pengemudi truk 8051 EA itu diduga telah menempuh jarak jauh saat berkendara hingga akhirnya mengalami kelelahan.

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi, Suasana Depan Sekolah Tampak Ramai

Meski begitu, polisi tidak menemukan indikasi sopir dalam pengaruh alkohol atau pun narkoba. Pun demikian dari hasil tes urine tak mengandung narkoba atau zat psikotropika.

"Tidak ada indikasi narkoba. Kemarin sudah tes urine hasilnya negatif," ujar Agung.

Berita Rekomendasi

Atas dugaan kelalaian itu, S melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Sebelumnya, S telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan dalam kondisi trauma. Kepada polisi, S mengaku sempat meminum obat asam urat sebelum kejadian.

Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Maut di Bekasi: Truk Kontainer Diduga Sempat Mengerem Sebelum Menabrak

"Saat diperiksa, sopir mengaku kalau sebelum kejadian dia minum obat asam urat. Tentu itu akan kita periksa lebih dalam nanti saat dilakukan penyelidikan," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan di lokasi kecelakaan, Rabu (31/8/2022).

Aan mengatakan, sopir truk S ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Sopir itu juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif narkoba atau zat psikotropika.

"Truknya itu bermuatan besi. Sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif narkoba. Penyidik juga masih mendalami untuk mencari apa penyebab kecelakaan ini," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)(Kompas.com/Joy Andre)

Baca berita lainnya terkait Kecelakaan Maut di Bekasi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas