Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Usut Dugaan Dana Hibah APBD Dipakai Oknum Pegawai Bawaslu Depok untuk Hiburan Malam

(Kejari) Depok mengusut dugaan adanya oknum pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok yang menggunakan dana hibah Anggaran Pendapatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Usut Dugaan Dana Hibah APBD Dipakai Oknum Pegawai Bawaslu Depok untuk Hiburan Malam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengusut dugaan adanya oknum pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok yang menggunakan dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok senilai Rp15 miliar untuk berkegiatan di tempat hiburan malam.

"Jaksa turun tangan telusuri dugaan dana hibah Bawaslu Kota Depok dipakai oknum untuk hiburan malam. Badan Pengawas Pemilu Kota Depok pada tahun 2020 mendapatkan hibah dana APBD Kota Depok senilai Rp15 miliar," kata Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat dalam keterangan yang disampaikan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Alfa Dera, Senin (5/9/2022).

Dikatakan Rio, uang untuk pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekretariat Kota Depok

Uang itu, lanjutnya, dicairkan dengan prosedur yang melawan ketentuan serta diduga dibantu oknum bendahara untuk penarikan tunai senilai Rp1,1 miliar tanpa sepengetahuan pimpinan Bawaslu Kota Depok.

"Tak tanggung-tanggung dana yang transfer oknum tersebut bernilai Rp1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok, selanjutnya uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," katanya.

Baca juga: Sebelum Memutus Perkara, Majelis Pemeriksa Bawaslu Akan Pelajari Berkas Kesimpulan Persidangan  

Rio mengatakan, uang yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum dimaksud hingga saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi, yakni rekening Bawaslu Kota Depok.

Dia memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari Bawaslu Kota Depok, melainkan merupakan perbuatan oknum pegawai tersebut.

BERITA TERKAIT

Rio menyebut dalam upaya pencegahan, berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan lembaga dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah.

"Jangan sampai perbuatan oknum-oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi," sebutnya.

Rio menambahkan, melihat data semakin banyaknya pola pemberian dana hibah, pihaknya akan terus aktif melakukan sinergi dengan berbagai instansi untuk melakukan pencegahan-pencegahan terkait dengan penggunaan dana hibah.

"Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindak lanjuti tim jaksa, untuk informasi mohon teman-teman bersabar, tim sedang bekerja dan akan profesional melakukan penanganan," kata Andi Rio.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas