Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Wanita Lakukan Aksi Penipuan Gasak 10 Mobil di Kalideres, Berikut Modusnya

Seorang wanita ditangkap aparat Polsek Kalideres, Jakarta Barat, atas kasus penipuan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Wanita Lakukan Aksi Penipuan Gasak 10 Mobil di Kalideres, Berikut Modusnya
Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Seorang wanita berinisial IS ditangkap polisi karena melakukan penipuan gasak 10 mobil los bak di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita ditangkap aparat Polsek Kalideres, Jakarta Barat, atas kasus penipuan.

Wanita berinisial IS tersebut berhasil menggelapkan 10 mobil bak terbuka dari para korbannya.

IS menjalakan aksi kejahatannya seorang diri dan sudah berhasil menipu 10 orang.

Aksi tipu-tipu IS pun terbongkar setelah seorang korbannya melaporkan ke Polsek Kalideres.

"Korbannya ada 10 orang, tapi yang melaporkan ke Polsek Kalideres ada 1 korban. Jadi 9 orang lainnya kita jadikan saksi," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat rilis kasus tersebut di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/8/2022).

Baca juga: Cerita Korban Penipuan CPNS Bodong, Rata-rata Pakai Uang Hasil Pinjaman untuk Setor Olivia Nathania

Dalam menjalankan aksinya, pelaku IS biasanya berpura-pura menyewa mobil milik korbannya.

IS memang memiliki usaha jasa angkut sayur ke Pasar Induk di Kalideres.

Berita Rekomendasi

Kebanyakan IS menyewa kepada korban yang sudah dikenalnya.

Baca juga: Jawab Tudingan Penipuan, Angel Lelga Pertanyakan Kehebatan Deolipa Yumara sebagai Pengacara

"Kemudian setelah berhasil disewa, mobil itu digadaikan dari harga Rp 20 sampai Rp 30 juta. Jadi bervariasi," ungkapnya.

Dari pengakuannya, IS menggunakan uang hasil gadai untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk digunakan menyewa mobil los bak lagi.

Suami tak tahu

IS melakukan aksi kriminalnya diam-diam tanpa sepengetahuan sang suami.

Dia melakukan aksinya seorang diri setiap menyasar para korbannya.

Polisi pun menetapkan sang suami sebagai saksi.

Baca juga: Isi Laporan Gus Samsudin terhadap Pesulap Merah: Menyebar Video Saya yang Ada Kata Penipuan

"Dia mengerjakan kejahatan ini sendiri. Suaminya tak tahu. Bahkan suaminya dijadikan saksi," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jago Kibuli Suami, Emak-emak Blonde Tukang Tipu Luwes Curi 10 Mobil di Kalideres

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas