Kasus Naik Penyidikan, Polda Metro Bidik Tersangka dalam Kasus ABG Disekap di Apartemen
Kasus penyekapan seorang anak baru gede (ABG) berinisial NAT (15) yang juga diduga menjadi korban ekspolitasi seksual di apartemen terus bergulir.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyekapan seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial NAT (15) yang juga diduga menjadi korban ekspolitasi seksual di apartemen masih terus bergulir.
Sejauh ini, kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Saat ini, polisi akan melakukan gelar perkara untuk membidik tersangka dalam kasus tersebut.
"Telah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rencana tindak lanjut gelaar perkara penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).
Sejauh ini, lanjut Zulpan, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi mulai dari pelapor, terlapor hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yaitu pelapor dan pemeriksaan kepada korban. Kita lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," tutur Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Seorang remaja alias anak baru gede (ABG) berinisial NAT (15) diduga menjadi korban ekspolitasi seksual oleh seorang perempuan berinisial EMT.
Dalam hal ini, korban disekap di apartemen di kawasan Jakarta Barat sejak Januari 2021 lalu.
Atas hal itu, pihak korban melaporkan ke pihak berwajib yang teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.
Baca juga: 1,5 Tahun Disekap di Sebuah Apartemen, Seorang ABG Dipaksa Layani Pria Hidung Belang
"Terkait hal ini memang benar kita telah mendapat laporan adanya penyekapan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Saat ini, Zulpan menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut awalnya korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen Jakarta Barat.
"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir.