Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Muncikari, Polisi Juga Tangkap Pacar ABG yang Disekap dan Dieksploitasi di Apartemen

Selain muncikari EMT, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RR (19). RR merupakan pacar dari korban.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Muncikari, Polisi Juga Tangkap Pacar ABG yang Disekap dan Dieksploitasi di Apartemen
huffpost.com
Ilustrasi penyekapan. 

Saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyekapan dan ekspolitasi seksual itu.

Keduanya dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebelumnya diberitakan, Seorang remaja alias anak baru gede (ABG) berinisial NAT (15) diduga menjadi korban ekspolitasi seksual oleh seorang perempuan berinisial EMT.

Dalam hal ini, korban disekap di apartemen di kawasan Jakarta Barat sejak Januari 2021 lalu. 

Atas hal itu, pihak korban melaporkan ke pihak berwajib yang teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.

"Terkait hal ini memang benar kita telah mendapat laporan adanya penyekapan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Saat ini, Zulpan menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut awalnya korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen Jakarta Barat.

"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir.

Zakir mengatakan kliennya lalu dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh terlapor EMT.

Terlapor memaksa korban untuk bisa mendapatkan penghasilan jutaan rupiah tiap harinya. 

"Kekerasan non fisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi," ucapnya.

Hingga saat ini, sudah selama 1,5 tahun korban berada di apartemen pelaku. Namun, korban menyebut lokasi apartemen selalu berpindah-pindah.

"Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas