Peradi Jakarta Pusat Gelar Konsultasi Hukum Gratis Saat Car Free Day
Peradi DPC Jakarta Pusat menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Hukum Gratis (KHG) untuk warga Jakarta saat pelaksanaan Car Free Day, Minggu.
Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Jakarta Pusat menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Hukum Gratis (KHG) untuk warga Jakarta saat pelaksanaan Car Free Day Jakarta (CFD), Minggu (26/9/2022).
Konsultasi Hukum Gratis tersebut dilaksanakan di Stand Konsultasi Hukum Gratis PBH Peradi DPC Jakarta Pusat di samping Gedung Sarinah, Jakarta Pusat.
Baca juga: Gandeng Bea Cukai, Peradi Tingkatkan Pengetahuan Advokat Terkait Hak Kekayaan Atas Intelektual
Lebih dari 12 anggota PBH Peradi DPC Jakarta Pusat hadir pada kegiatan KHG dan masing-masing memberikan nasihat hukum, advis, pertimbangan-pertimbangan, dan usulan solusi hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Tidak sedikit dari masyarakat yang rela mengantre lama demi mendapatkan konsultasi hukum gratis dari PBH Peradi DPC Jakarta Pusat.
"Kegiatan KHG ini adalah bentuk dari pelaksanaan amanah profesi Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18. Tahun 2003 Tentang Advokat," ujar Hervan Dewantara Merukh, ketua DPC Peradi Jakarta Pusat.
Kata Hervan, masyarakat yang mengunjungi stand KHG bertanya dan berkonsultasi tentang berbagai macam bidang hukum, mulai dari hukum perdata, hukum perkawinan, hukum waris, penipuan investasi bodong, sengketa pertanahan, proses acara pidana yang berlangsung di tingkat kepolisian dan pengadilan, dokumentasi usaha untuk UMKM, hingga isu hukum tentang proses pelayanan publik di DKI Jakarta.
Di samping itu, banyak masyarakat yang sepintas lewat saat menikmati CFD juga meminta kontak Pengurus PBH Peradi DPC Jakarta Pusat untuk kemudian dapat berkonsultasi sewaktu-waktu.
Rika, karyawan swasta di Jakarta, seorang pengunjung stand KHG menyampaikan apresiasi kepada PBH PERADI DPC Jakarta Pusat atas kegiatan KHG.
"Ini program sangat baik dan membantu kami masyarakat yang awam hukum untuk dapat penjelasan langsung dari para ahli hukum. Saya jadi bisa diberi solusi atas masalah hukum yang keluarga saya alami secara gratis," ujar Rika.
Baca juga: Gelar RAC, DPC Peradi Jakarta Barat Berkomitmen Tingkatkan Kualitas dan Profesionalisme Advokat
Pangunjung KHG lainnya, Siska, seorang ibu rumah tangga, menyampaikan kemudahan dalam mendapatkan konsultasi hukum dari PBH Peradi DPC Jakarta Pusat.
"Mas-masnya enak banget diajakin ngobrol dan super sabar sampai semua pertanyaan saya dijawab lengkap satu per satu," ujar Siska.
Ketua Panitia KHG sekaligus Koordinator Bidang Pengelolaan Pro Bono PBH Peradi DPC Jakarta Pusat, Deny Purba menyampaikan bahwa kegiatan KHG ini pastinya akan diselenggarakan kembali di kesempatan berikutnya mengingat banyaknya kebutuhan masyarakat atas konsultasi hukum gratis.
"Melihat suasana KHG yang sangat ramai hari ini, kami memahami kebutuhan masyarakat yang sangat banyak atas bantuan hukum. Kedepan kami akan lebih meningkatkan layanan konsultasi hukum gratis di wilayah Kota Jakarta Pusat," ujar Deny.
Kegiatan KHG yang seharusnya berlangsung selama kurang lebih 2 jam dari pukul 07.00 s.d 09.00 WIB berjalan lebih lama hingga pukul 11.00 WIB karena antusiasme masyarakat yang tinggi dan banyaknya pengunjung di stand KHG.