Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Imam S Arifin Ditangkap Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor, Modusnya Diungkap Kapolsek

Polisi menerima sebanyak 17 laporan dari warga terkait dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan putri Imam S Arifin

Editor: Erik S
zoom-in Putri Imam S Arifin Ditangkap Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor, Modusnya Diungkap Kapolsek
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Anak pendangdut kondang Imam S Arifin, RDA ditangkap polisi terkait pencurian belasan sepeda motor. RDS selalu membujuk korban agar mau meminjamkan motor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- RDA, putri penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin dilaporkan terkait pencurian sepeda motor.

Tidak tanggung-tanggung, polisi menerima sebanyak 17 laporan dari warga.

Baca juga: Tak Terbukti Gangguan Kejiwaan, Pelaku Pencurian Alis & Kelopak Mata Jenazah Bakal Segera Disidang

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatatakan polisi telah menangkap RDA.

"RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor. Benar, dia anak penyanyi Imam S Arifin," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).

Menurut AKBP Rohman, laporan tersebut juga berasal dari luar Taman Sari.

"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun ada tempat kejadiannya di luar Taman Sari," jelas Rohman.

Rohman mengatakan, modus RDA di semua aksinya hampir mirip. RDA disebut menipu korbannya dengan berpura-pura meminjam motor tetapi tidak dikembalikan.

Berita Rekomendasi

Salah satu korban, AKP, yang bekerja di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat, mengaku ditipu RDA yang berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.

Baca juga: Polisi di Serdang Bedagai Sumut Terluka Ditembak Pelaku Pencurian saat Penggerebekan

"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.

Menurut pengakuannya, RDA sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan.

"Tersangka kami kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.

Baca juga: Inul Daratista Pernah Nasihati Rizky Billar Menjaga Lesti Kejora: Jangan Pernah Suami Pukul Istri

Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah belasan sepeda motor yang telah dicuri RDA.


Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas