Terlibat Penjualan Bayi Rp 15 Juta, Tiktokers di Ciseeng Ditangkap Polisi Terancam 15 Tahun Penjara
Terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa perdagangan bayi, seorang Tiktoker inisial S di Ciseeng, Kab Bogor ditangkap polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa perdagangan bayi, seorang Tiktoker di Ciseeng, Kabupaten Bogor ditangkap polisi.
Tiktokers inisial S yang kerap mempublikasikan aktivitasnya di media sosial Tiktok itu diringkus Polres Bogor.
"Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Kapolres menjelaskan, kasus perdagangan anak ini berawal dari adanya laporan yang diterima Polres Bogor kemudian dibentuk tim dan dilakukan penyelidikan.
Pelaku ini, kata dia, dalam perbuatannya mengumpulkan para ibu hamil dengan sasaran ibu hamil tanpa suami dengan cara pelaku mempublikasikan informasinya via media sosial.
Kemudian nantinya setelah proses persalinan, pelaku mengiming-imingi bayi akan diserahkan ke orang lain untuk di adopsi namun hal itu dilakukan secara ilegal.
"Proses adopsinya sendiri itu dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 Juta dari setiap satu anak yang di adopsi," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam pengungkapan ini, Iman mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Sosial Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil dari penampungan milik pelaku.
Termasuk pula seorang bayi yang sudah 'dijual' oleh pelaku ke Lampung.
"Satu orang yang sudah di adopsi secara ilegal atau dijual si pelaku ke wilayah Lampung juga sudah diselamatkan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor," kata AKBP Iman Imanuddin.
Baca juga: Bayi Laki-Laki Dibuang di Depan Bengkel Motor Muara Enim, Orangtuanya Mengaku Tak Mampu Merawat
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.
Kapolres mengatakan bahwa kasus ini sementara masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Seorang Tiktoker di Ciseeng Ditangkap Polres Bogor, Terlibat Kasus Penjualan Bayi,